MJS Dianggap Tidak Layak Jadi JC dalam Kasus Bansos Covid-19
Terkait tuntutan 11 tahun penjara yang dibacakan Jaksa KPK, kata Maqdir, hal itu sangat tidak layak.
Editor: Hasanudin Aco
"Dipaksakan dan terlalu bernafsu dengan hukumannya yang tinggi, apalagi dikatakan Pak Ari ini nggak mengakui terima uang, orang nggak terima duit, kok bilang saya terima duit, itu kan namanya dia menzalimi dirinya," sesal Maqdir.
Maqdir pun membeberkan, sejumlah uang yang diduga diterima Matheus Joko Santoso dari PT. Pangan Digdaya tidak terungkap dalam persidangan.
Sebab dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tidak disebutkan adanya penyerahan uang.
"Di persidangan mereka (PT. Pangan Digdaya) tidak dihadirkan, itu cuma pengakuannya MJS, bagaimana ini bisa dianggap benar, belum lagi yang lain-lain," cetus Maqdir.
Oleh karena itu, Maqdir mengutarakan tuntutan Jaksa KPK terhadap Juliari Batubara sangat dipaksakan.
"Jadi menurut hemat saya, terlalu banyak hal yg dikemukakan penuntut umum ini tidak berdasarkan fakta persidangan," tandas Maqdir.