Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MJS Dianggap Tidak Layak Jadi JC dalam Kasus Bansos Covid-19

Terkait tuntutan 11 tahun penjara yang dibacakan Jaksa KPK, kata Maqdir, hal itu sangat tidak layak.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in MJS Dianggap Tidak Layak Jadi JC dalam Kasus Bansos Covid-19
Rizki Sandi Saputra
Sidang lanjutan kasus dugaan suap bantuan sosial (Bansos) Covid-19 atas terdakwa kedua pejabat Kementerian Sosial (Kemensos) Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (25/5/2021). 

"Dipaksakan dan terlalu bernafsu dengan hukumannya yang tinggi, apalagi dikatakan Pak Ari ini nggak mengakui terima uang, orang nggak terima duit, kok bilang saya terima duit, itu kan namanya dia menzalimi dirinya," sesal Maqdir.

Maqdir pun membeberkan, sejumlah uang yang diduga diterima Matheus Joko Santoso dari PT. Pangan Digdaya tidak terungkap dalam persidangan.

Sebab dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tidak disebutkan adanya penyerahan uang.

"Di persidangan mereka (PT. Pangan Digdaya) tidak dihadirkan, itu cuma pengakuannya MJS, bagaimana ini bisa dianggap benar, belum lagi yang lain-lain," cetus Maqdir.

Oleh karena itu, Maqdir mengutarakan tuntutan Jaksa KPK terhadap Juliari Batubara sangat dipaksakan.

"Jadi menurut hemat saya, terlalu banyak hal yg dikemukakan penuntut umum ini tidak berdasarkan fakta persidangan," tandas Maqdir.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas