Penjelasan KPK soal Tuntutan 11 Tahun Penjara Juliari Batubara
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan jaksa penuntut umum (JPU) menuntut mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara berdasar
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan jaksa penuntut umum (JPU) menuntut mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara berdasarkan fakta-fakta di persidangan.
Ia menyatakan, tuntutan dilayangkan bukan atas dasar pengaruh opini, keinginan, bahkan desakan pihak-pihak tertentu.
"Dalam menuntut terdakwa, tentu berdasarkan fakta-fakta hasil persidangan perkara dimaksud bukan karena pengaruh adanya opini, keinginan, maupun desakan pihak manapun," kata Ali, Kamis (29/7/2021).
Ia mengatakan, pertimbangan alasan memberatkan dan meringankan juga menjadi dasar dalam menuntut baik pidana penjara, uang pengganti, maupun denda dan pencabutan hak politik.
Ia menyampaikan, Juliari dituntut terkait pasal suap, bukan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor.
"Penerapan pasal tentu karena berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dari hasil penyidikan," imbuh Ali.
Baca juga: Wacana Hukuman Mati Juliari Batubara yang Tak Direalisasikan KPK
Sebagai pemberatan tuntutan, kata dia, dalam perkara ini jaksa juga menuntut uang pengganti yang apabila tidak dibayarkan maka dapat diganti dengan hukuman penjara.
Meski, dalam beberapa perkara tindak pidana korupsi, uang pengganti dibebankan kepada terdakwa dalam perkara yang berhubungan dengan penerapan Pasal 2 atau 3 UU Tipikor atau berhubungan dengan kerugian negara.
Namun, ia menyebut JPU tentu memiliki dasar hukum yang kuat dalam menuntut uang pengganti terhadap Juliari Batubara.
"Kami berharap majelis hakim akan mengabulkan seluruh tuntutan tim JPU," tandasnya.
JPU KPK menuntut Juliari Batubara dihukum 11 tahun penjara dalam kasus korupsi bantuan sosial (bansos) COVID-19.
Jaksa juga menuntut Juliari diwajibkan membayar dendar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” kata jaksa KPK Ikhsan Fernandi membacakan berkas tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/7/2021).
Selain pidana pokok, jaksa KPK menuntut Juliari dihukum membayar uang pengganti sebanyak Rp14,5 miliar dan pencabutan hak politik selama 4 tahun setelah menjalani hukuman penjara.
Eks Direktur KPK Sujanarko lantas menilai ada yang menarik dari tuntutan jaksa KPK terhadap Juliari Batubara.
Menurut pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) ini, besarnya tuntutan tak sesuai dengan klaim yang pernah disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya.
"Dasar besarnya tuntutan ini tidak sesuai dengan yang disampaikan Firli bahwa korupsi COVID-19 ini bisa dituntut hukuman mati," kata Sujanarko lewat keterangan tertulis, Rabu (28/7/2021).
Firli Bahuri memang pernah mengancam akan menindak tegas pelaku korupsi anggaran penanganan bencana COVID-19 dengan tuntutan hukuman mati.
Sesumbar itu dia sampaikan pada Rabu (29/7/2020) saat rapat kerja dengan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Firli mengatakan bahwa keselamatan masyarakat merupakan hukum tertinggi.
"Maka yang korupsi dalam suasana bencana, tidak ada pilihan dalam menegakkan hukum yaitu tuntutannya pidana mati," ucap Firli ketika itu.