Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PROFIL Kolonel Pnb Herdy Arief Budiyanto, Dicopot Panglima TNI Imbas Anak Buah Injak Kepala Warga

Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto memerintah langsung ke KSAU untuk mencopot Kolonel Pnb Herdy Arief Budiyanto. Siapa dia?

Penulis: garudea prabawati
Editor: Sri Juliati
zoom-in PROFIL Kolonel Pnb Herdy Arief Budiyanto, Dicopot Panglima TNI Imbas Anak Buah Injak Kepala Warga
DOK. TNI AU
Komandan Lanud (Danladud) Johannes Abraham Dimara Merauke, Kolonel Pnb Herdy Arief Budiyanto. 

TRIBUNNEWS.COM - Sebuah video yang memperlihatkan dua prajurit TNI AU menginjak kepala warga di Merauke, Papua kini berbuntut panjang.

Gara-gara ulah dua anak buahnya tersebut, kini Komandan Pangkalan Udara (Danlanud) Johanes Abraham Dimara Merauke, Kolonel Pnb Herdy Arief Budiyanto terancam dicopot jabatannya.

Diketahui, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto memerintah langsung ke Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Fadjar Prasetyo untuk mencopot Kolonel Pnb Herdy.

Lantas siapakah sosok Kolonel Pnb Herdy Arief Budiyanto?

Kolonel Pnb Herdy Arief Budiyanto (tangkap layar tni-au.mil.id)
Kolonel Pnb Herdy Arief Budiyanto (tangkap layar tni-au.mil.id) ((tangkap layar tni-au.mil.id))

Baca juga: Kemarahan Panglima TNI Tahu Korban Kekerasan Anggota TNI AU Penyandang Disabilitas: Kenapa Tak Peka

Baca juga: KontraS: Anggota TNI-AU yang Injak Kepala Warga Papua Harus Diproses Hukum di Peradilan Umum

Dikutip dari tni-au.mil.id, dirinya menjabat sebagai Danlanud Johanes Abraham Dimara Merauke sejak 7 Juli 2020.

Sehingga dapat dikatakan dirinya kurang lebih baru mengemban jabatan tersebut sekitar 1 tahun.

Kolonel Pnb Herdy Arief Budiyanto lahir di Bogor, Jawa Barat, pada 17 Desember 1973.

BERITA REKOMENDASI

Dirinya diterima menjadi Calon Prajurit Taruna dan dilantik menjadi Letnan Dua tahun 1996.

Selanjutnya dirinya mengikuti Pendidikan Sekolah Penerbang (Sekbang) pada 1998.

Kolonel Pnb Herdy Arief Budiyanto, sebelumnya lulus Sekkau pada 2005.

Sementara lulus Seskoau pada 2010.

Minta Maaf


Sebelumnya, dirinya juga sudah meminta maaf kepada warga yang diinjak kepalanya oleh dua anak buahnya.

Dikutip dari Kompas.com, Kolonel Herdy menyebut tindakan dua oknum anggota TNI AU tersebut tak layak dicontoh.

"Saya selaku Komandan Lanud Yohanes Abraham Dimara Merauke memohon maaf sedalam-dalamnya atas kejadian yang terjadi di Jalan Raya Mandala pada 26 Juni 2021," ujarnya.

Baca juga: TNI AU Tetapkan Serda A dan Prada V Sebagai Tersangka Pelaku Kekerasan di Merauke

Herdy menilai tindakan represif yang dilakukan dua anggotanya tidak diperlukan dan tidak layak dicontoh. 

Herdy menegaskan, kedua oknum prajurit itu akan diproses secara hukum.

"Saat ini kedua anggota tersebut telah diambil tindakan disiplin dan akan diproses sesuai dengan ketentuan dan hukum yang berlaku," tuturnya saat memberikan keterangan pers di Merauke, Selasa (27/7/2021) malam.

Herdy juga menjanjikan akan menanggung seluruh biaya pengobatan apabila korban yang bernama Steven itu mengalami luka.

"Kami juga akan bertanggungjawab bila (korban) ada luka atau kerugian lainnya, tentu kita akan obati dan kita akan rawat," kata Herdy.

Awal Mula Kasus

Serda D dan Prada V yang melakukan penganiayaan terhadap warga Merauke, Steven, pada Senin (26/7/2021).
Serda D dan Prada V yang melakukan penganiayaan terhadap warga Merauke, Steven, pada Senin (26/7/2021). (Dok. Humas Lanud Yohanes Abraham Dimara Merauke via YouTube Tribunnews.com)

Diberitakan sebelumnya TNI Angkatan Udara (AU) menetapkan Serda A dan Prada V sebagai tersangka pelaku kekerasan terhadap seorang warga di Merauke.

Keduanya ditetapkan tersangka karena melakukan tindakan berlebihan saat mengamankan seorang warga yang terlibat cekcok dengan penjual bubur ayam di jalan raya Mandala-Muli, Merauke pada Senin (26/7/2021) lalu.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Udara Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah mengatakan proses hukum terhadap kedua oknum TNI AU tersebut telah memasuki tahap penyidikan.

Penyidikan tersebut dilakukan oleh Satpom Lanud JA Dimara dan keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana dan ditahan sementara selama 20 hari.

Baca juga: Selain Ganti Pejabat Lanud JA Dimara Merauke, KSAU Jamin Transparansi Proses Hukum Pelaku Kekerasan

"Serda A dan Prada V telah ditetapkan sebagai tersangka tindak kekerasan oleh penyidik, saat ini kedua tersangka menjalani penahan sementara selama 20 hari, untuk kepentingan proses penyidikan selanjutnya," kata Indan ketika dikonfirmasi pada Rabu (28/7/2021).

Indan berharap semua pihak menunggu proses hukum yang sedang berjalan sesuai aturan hukum di lingkungan TNI untuk menetapkan sanksi hukuman yang dapat dijatuhkan kepada kedua tersangka.

"Saat ini masih proses penyidikan terhadap kedua tersangka, tim penyidik akan menyelesaikan BAP dan nantinya akan dilimpahkan ke Oditur Militer untuk proses hukum selanjutnya," kata Indan.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Gita Irawan) (Kompas.com/Dhias Suwandi/Achmad Nasrudin Yahya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas