Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tanggapi Vaksinasi Daerah, Gus Muhaimin: Soal Administrasi Kependudukan Jangan Jadi Kendala

Wakil Ketua DPR RI, Abdul Muhaimin Iskandar mengatakan persoalan administratif kependudukan jangan sampai menjadi kendala program vaksinasi nasional

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Tanggapi Vaksinasi Daerah, Gus Muhaimin: Soal Administrasi Kependudukan Jangan Jadi Kendala
dok. DPR RI
Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar 

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua DPR RI, Abdul Muhaimin Iskandar turut menanggapi soal akses vaksinasi bagi masyarakat di berbagai daerah.

Dalam prakteknya, Abdul Muhaimin, panggilan akrabnya Gus Muhaimin mengatakan dirinya masih menjumpai adanya laporan masyarakat yang sulit mengikuti vaksinasi karena berbagai kendala.

Termasuk kendala soal administrasi data kependudukannya.

Hal tersebut terlihat dari laporan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) yang mengirim surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Mereka meminta agar akses vaksin untuk masyarakat adat dan kelompok rentan dipermudah.

”Saya mendengar masih ada laporan dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara masih kesulitan mendapatkan akses vaksinasi. Saya minta agar vaksinasi terus dimasifkan dan dipercepat pengirimannya ke daerah dengan menyasar seluruh lapisan masyarakat, termasuk yang di kampung-kampung karena kasus Covid-19 juga cukup banyak terjadi di kampung-kampung,” ujar Gus Muhaimin, dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (29/7/2021).

Baca juga: Pemprov DKI Pelajari Usulan Vaksin Jadi Syarat Beraktivitas di Kantor dan Pusat Perbelanjaan

Baca juga: Fraksi PKS Minta Pemerintah Fokus Layani Masyarakat yang Ingin Vaksin Covid-19

Dalam suratnya, upaya vaksinasi untuk mencapai kekebalan kelompok bisa terhambat Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 10/2021 Pasal 6 Ayat 3 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi.

Berita Rekomendasi

Sebagai informasi, peraturan ini mewajibkan adanya Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai syarat bagi warga negara untuk mengikuti program vaksinasi.

Persyaratan adanya NIK tersebut dirasa telah menyulitkan masyarakat adat dan kelompok rentan.

Sebab, kata Gus Muhaimin, baik masyarakat adat, kelompok disabilitas, anak-anak yang berada di panti asuhan, lansia, tunawisma, banyak yang tidak memiliki NIK.

”Kendala administrasi seperti ini jangan sampai menjadi sebab tidak berhasilnya vaksinasi nasional. Petugas di lapangan harus memahami kondisi masyarakat. Jika ada kasus-kasus seperti itu jangan lantas masyarakat tidak bisa mendapatkan hak untuk sehat, hak untuk terlindungi dari potensi tertular dan bahkan menjadi korban Covid-19,” terang Gus Muhaimin.

Baca juga: VIRAL Kakek 64 Tahun Bersepeda Sejauh 15 Km demi Vaksin, Ingin Tetap Sehat karena Harus Cari Nafkah

Menurut Gus Muhaimin, persoalan vaksinasi dalam situasi pandemi saat ini lebih mendesak.

Untuk itu, demi mencapai kekebalan kelompok, pemerintah seharusnya mempermudah syarat untuk vaksinasi bagi masyarakat rentan.

Persoalan administratif kependudukan jangan sampai menjadi kendala program vaksinasi nasional ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas