Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dinilai Tak Serius Usut Kasus Bansos, KPK: Kita Harus Patuh Terhadap Norma Hukum

(KPK) angkat bicara soal sejumlah opini yang berkembang di masyarakat terkait tuntutan terhadap terdakwa kasus korupsi pengadaan bantuan sosial (banso

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Dinilai Tak Serius Usut Kasus Bansos, KPK: Kita Harus Patuh Terhadap Norma Hukum
Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa kasus korupsi Bansos Covid-19, Juliari Batubara berjalan usai mengikuti sidang tuntutan secara virtual dari Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan, Rabu (28/7/2021). Mantan Menteri Sosial tersebut dituntut 11 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Tribunnews/Irwan Rismawan 

"Saya berbeda tentunya ya. Saya melihat harusnya ke pasal 2 [UU Tipikor]. Andai ada keseriusan pasti ke sana. Problemnya ada ketidakseriusan sedari awal mengejar kasus ini," kata Zainal, Kamis (29/7/2021).

Zainal menyebut ketidakseriusan tersebut juga tergambar dari pasal yang dikenakan terhadap Juliari Batubara yakni pasal suap.

Dia berpendapat pasal suap tersebut diambil KPK untuk melarikan diri dari tanggungjawab yang lebih serius.

"Bahkan bisa jadi mengenakan pasal suap itu adalah 'cara' untuk melarikan diri dari tanggungjawab yang lebih serius," katanya.

Dalam perkara ini, Juliari Batubara dinilai jaksa penuntut umum (JPU) KPK terbukti menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako COVID-19 di wilayah Jabodetabek.

Dia dituntut 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako COVID-19 di wilayah Jabodetabek.

Selain pidana badan, Juliari juga dituntut untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp14.597.450.000 subsider 2 tahun penjara dan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak Juliari selesai menjalani pidana pokoknya.
 

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas