Disomasi Moeldoko Terkait Tudingan Bisnis Ivermectin, Ini Respon ICW
Indonesia Corruption Watch (ICW) akhirnya memberikan respons atas somasi yang dilayangkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) akhirnya memberikan respons atas somasi yang dilayangkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko.
ICW sebelumnya menduga Moeldoko terlibat dalam bisnis Ivermectin.
Dalam penelitian yang dirilis ICW, Moeldoko disebut punya hubungan dengan PT Harsen Laboratories selaku produsen Ivermectin. Hal tersebut diklaim mengacu aksi Moeldoko yang mendorong penggunaan obat Ivermectin dalam penanganan pandemi COVID-19.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana memastikan, penelitian yang dihasilkan pihaknya merupakan bentuk dari fungsi pengawasan masyarakat terhadap jalannya proses pemerintahan, termasuk di dalamnya para pejabat publik.
"Dalam hal ini, kami memastikan bahwa penelitian yang dihasilkan oleh ICW adalah bagian dari fungsi pengawasan masyarakat terhadap jalannya proses pemerintahan, termasuk di dalamnya para pejabat publik," kata Kurnia dalam keterangannya, Jumat (30/7/2021).
Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Somasi Moeldoko Terhadap ICW
Selain itu, kata Kurnia, penelitian semacam itu bukan pertama kalinya diterbitkan ICW.
Sejak ICW berdiri, ia berkata bahwa mandat organisasi memang sepenuhnya didedikasikan untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan terbebas dari praktik korupsi, kolusi, maupun nepotisme (KKN).
Moeldoko melalui kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, menyampaikan bahwa dirinya akan mempertimbangkan langkah hukum untuk merespons tudingan ICW.
Namun, paling baru, ia justru menantang ICW untuk membuktikan tuduhan mereka.
Moeldoko memberi waktu 1×24 jam kepada ICW untuk menyampaikan bukti, terhitung sejak Kamis (29/7/2021).
Apabila dalam 1×24 jam ICW tak bisa memberikan pembuktian, ICW diminta mencabut pernyataan mereka dan meminta maaf secara terbuka.
Jika tak diindahkan, maka Moeldoko akan melaporkan ICW dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) bila tidak mampu membuktikan tuduhan Moeldoko terlibat bisnis Ivermectin dan ekspor beras.
Tuduhan ICW, disebut pihak Moeldoko, termasuk dalam pencemaran nama baik dan fitnah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.