Jokowi Terbitkan Perpres Baru Kemendikbudristek, Staf Ahli Nadiem Bertambah
Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco

Istimewa
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim membuka pameran virtual Hari Pendidikan Nasional 2021, Jumat (21/5/2021).
Fungsi Balitbang Perbukuan masuk ke dalam BSKAP. Badan ini bertugas menyusun standar, kurikulum serta pendidikan selain mengelola sistem perbukuan.
Perpres tersebut juga menambah staf ahli di Kemendikbudristek.
Diantaranya Staf Ahli bidang hubungan kelembagaan dan masyarakat, staf ahli bidang inovasi, staf ahli bidang regulasi, staf ahli di bidang manajemen talenta dan staf ahli bidang warisan budaya.
Dalam aturan sebelumnya Kemendikbudristek hanya memiliki satu orang staf ahli yakni Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan.
Perpres ini mulai berlaku sejak diundangkan.
Perpres diteken Jokowi pada 15 Juli 2021 dan kemudian diundangkan satu hari kemudian.
Berita Rekomendasi