Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemendagri Dorong Daerah Laksanakan Pencegahan Narkotika secara Maksimal

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mendorong pemerintah daerah untuk melaksanakan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kemendagri Dorong Daerah Laksanakan Pencegahan Narkotika secara Maksimal
TRIBUN LAMPUNG/Deni Saputra
Sejumlah tersangka dan barang bukti dihadirkan saat pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja dan sabu di Jalan Laksamana R. E. Martadinata, Lempasing, Teluk Betung Barat, Kamis (27/5/2021). BNNP Lampung memusnahkan barang bukti dan mengamankan 7 orang tersangka hasil pengungkapan periode Januari sampai Mei 2021. Dalam pemusnahan tersebut terdapat sejumlah barang bukti berupa 5,13 Kilogram narkotika jenis sabu dan 247,5 kilogram narkotika jenis ganja. (TRIBUN LAMPUNG/ DENI SAPUTRA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mendorong pemerintah daerah untuk melaksanakan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN dan PN) secara maksimal. 

Dorongan tersebut dilakukan melalui berbagai upaya.

Hal itu diungkapkan Sekretaris Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (PUM) Imran saat membacakan sambutan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum, pada pembukaan Rakornas Optimalisasi Rencana Aksi Nasional P4GN dan PN secara virtual, Jumat (30/7/2021).

“Selain Permendagri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi P4GN dan PN, Kemendagri juga telah mengeluarkan berbagai penguatan melalui surat edaran,” kata Imran.

Imran menjelaskan, berbagai penguatan tersebut seperti dengan mengeluarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kepada gubernur, bupati/wali kota tentang Tindak Lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang P4GN dan PN. 

Baca juga: Kemendagri Apresiasi Pemprov Bali Tindaklanjuti Instruksi Mendagri Soal PPKM Lewat SE Gubernur

Selain itu, ada Surat Edaran Mendagri tentang Optimalisasi Pelaksanaan P4GN dan PN di daerah. Surat Edaran tentang Peningkatan Upaya Penanganan Masalah Sosial Kemasyarakatan yang ada di daerah.

Selain itu, ada pula Surat Edaran Rencana Aksi Bersama pada Kawasan Rawan Narkoba Tahun 2020–2024. Selain dari Mendagri, Surat Edaran juga disampaikan Dirjen Politik dan PUM kepada Kepala Kesbangpol provinsi, kabupaten/kota. 

Berita Rekomendasi

Surat tersebut terkait Optimalisasi Pelaksanaan P4GN dan PN di Daerah.

Berbagai penguatan tersebut, kata Imran, mengingatkan pemerintah daerah agar dapat mendorong peran aktif masyarakat, melalui berbagai Tim Terpadu dan berbagai forum yang ada di tengah masyarakat. 

Selain itu, pemerintah daerah juga perlu melibatkan tokoh-tokoh masyarakat. 

“Antara lain, tokoh agama, para ulama, tokoh pemuda, tokoh adat dan memperhatikan kearifan lokal yang ada. Sehingga implementasi P4GN di daerah dapat lebih massif dan optimal,” ujarnya.

Sementara itu, Imran menjelaskan, melalui kegiatan Rakornas tersebut seluruh stakeholder terkait diharapkan dapat memahami dan menghadapi berbagai permasalahan serta tantangan dalam mengoptimalkan P4GN di daerah. 

Selain itu, melalui kegiatan ini pemerintah daerah juga dapat merumuskan solusi dan inovasi agar pelaksanaan Rencana Aksi Nasional P4GN di pemerintah daerah dapat lebih optimal, sesuai Inpres Nomor 2 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 12 Tahun 2019.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas