Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Jebloskan Mantan Pejabat Wika ke Lapas Klas II A Cibinong

KPK) menjebloskan mantan Manajer Wilayah II/Manajer Divisi Operasi I PT Wika (Persero) I Ketut Suarbawa ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Cibinong.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in KPK Jebloskan Mantan Pejabat Wika ke Lapas Klas II A Cibinong
net
Ilustrasi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Manajer Wilayah II/Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Wika) (Persero) I Ketut Suarbawa ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Cibinong

Ia telah divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru lantaran terbukti bersalah melakukan korupsi proyek pembangunan Jembatan Waterfront City (WFC) Bangkinang, Kabupaten Kampar. 

Baca juga: KPK Jebloskan Dua Mantan Pejabat Pemkab Lampung Selatan ke Rutan Bandar Lampung

"Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor : 09/Pid.Sus-TPK/2021/PN.PBR tanggal 8 Juli 2021 atas nama terpidana I Ketut Suarbawa telah selesai dilaksanakan eksekusinya oleh Jaksa Eksekusi Leo Sukoto Manalu pada Rabu (28/7) dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Cibinong untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (30/7/2021). 

"Penjatuhan pidana denda sebagaimana amar putusan dimaksud sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan, " imbuh Ali. 

Baca juga: KPK Dalami Keikutsertaan Harbandiyono Sebagai Tim Investasi Tanah Munjul

Selain pidana badan, I Ketut  juga dihukum membayar denda sebesar Rp100 juta.

Jika tidak dibayar, maka dapat diganti dengan pidana kurungan penjara selama 3 bulan.

Vonis hakim ini, lebih ringan 2 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK sebelumnya.

Berita Rekomendasi

Di mana JPU menuntut  dengan hukuman penjara selama 6 tahun penjara.

I Ketut Suarbawa terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas