KY Umumkan 24 Calon Hakim Agung yang Akan Ikuti Seleksi Wawancara, Berikut Daftar Namanya
Sebanyak 24 orang dari 45 calon hakim agung dinyatakan lulus Seleksi Kesehatan dan Kepribadian oleh Komisi Yudisial (KY).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 24 orang dari 45 calon hakim agung dinyatakan lulus Seleksi Kesehatan dan Kepribadian oleh Komisi Yudisial (KY).
Para calon hakim agung tersebut telah menjalani seleksi kesehatan pada Senin-Selasa, 7-8 Juni 2021 di RSPAD Gatot Soebroto.
Untuk seleksi kepribadian terdiri asesmen kompetensi dan kepribadian secara daring telah dilaksanakan pada 17-25 Juni 2021, termasuk menelusuri rekam jejak, dan masukan dari masyarakat.
Para calon hakim agung yang lulus selanjutnya mengikuti Seleksi Wawancara yang dilaksanakan Selasa-Sabtu, 3-7 Agustus 2021 di Kantor Komisi Yudisial RI Jalan Kramat Raya No. 57, Jakarta Pusat.
Dalam konferensi pers secara daring, Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurdjanah mengatakan penetapan tersebut berdasarkan rapat pleno KY, Kamis (29/7/2021) secara daring.
Nurdjanah memperinci para calon hakim agung tersebut yaitu 19 orang dari jalur karier dan 5 orang jalur nonkarier.
Baca juga: Polemik Vonis Hukuman Pinangki Dipotong, Komisi Yudisial Lakukan Penelusuran
"Bila diperinci berdasarkan jenis kamar yang dipilih, maka terdiri dari 15 orang memilih kamar Pidana, 6 orang memilih kamar Perdata, 3 orang memilih kamar Militer. Namun, KY tidak meloloskan calon hakim agung di kamar TUN khusus pajak," ujar Nurdjanah.
Nurdjanah mengatakan, dari 24 calon hakim agung yang lulus seleksi kesehatan dan kepribadian, terdiri dari 22 orang laki-laki dan 2 orang perempuan.
Berdasarkan tingkat pendidikan, lanjut Nurdjanah, sebanyak 8 orang bergelar master, dan 16 orang bergelar doktor.
"Para calon hakim agung memiliki latar belakang profesi sebagai hakim sebanyak 19 orang hakim karir, 3 orang akademisi, serta 2 orang berprofesi lainnya," ujar Nurdjanah.
Terkait pelaksanaan seleksi wawancara, KY memastikan akan menjalankan protokol kesehatan dengan ketat sebagai langkah pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca juga: Komisi Yudisial: 141 Orang Telah Mendaftar Ikut Seleksi Calon Hakim Agung
Peserta wawancara wajib melakukan tes usap PCR paling cepat 2 hari sebelum jadwal wawancara, dengan hasil negatif.
"Apabila hasil tes positif, maka wawancara akan dilakukan secara daring. Selama wawancara wajib menjalankan protokol kesehatan dan menyiapkan tulis serta kebutuhan pribadi secara mandiri," jelas Nurdjanah.