MK Tak Terima Gugatan Sengketa Denny, KPU Diminta Tetapkan Paslon Terpilih Pilgub Kalsel 2020
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menerima permohonan sengketa hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan tahun 2020 pasca
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menerima permohonan sengketa hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan tahun 2020 pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU), yang diajukan paslon nomor urut 2 Denny Indrayana - Difriadi.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan dalam perkara bernomor registrasi 146/PHP/GUB-XIX/2021, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Kalaupun punya, permohonan Pemohon dipandang tidak beralasan menurut hukum.
"Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman membaca amar putusan, Jumat (30/7/2021).
MK juga menyatakan sah Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Selatan nomor 37/Pl.02.6-Kpt/63/Prov/VI/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Suara Pasca Putusan MK, bertanggal 17 Juni 2021.
KPU Provinsi Kalimantan Selatan selaku Termohon diperintahkan segera menetapkan pasangan calon terpilih Pilgub Kalsel tahun 2020.
"Keputusan KPU Kalimantan Selatan Nomor 37/Pl.02.6-Kpt/63/Prov/VI/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Suara Pasca Putusan MK adalah sah," sambung Anwar.
"Memerintahkan Termohon menetapkan pasangan calon terpilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020," ucapnya.
Baca juga: Siang Ini MK Bacakan Putusan Sengketa Hasil Pilgub Kalsel yang Diajukan Denny Indrayana
Dalam pertimbangannya, usai mendengar permohonan Pemohon, jawaban Termohon, keterangan pihak terkait dan keterangan Bawaslu Kalimantan Selatan, MK menyimpulkan bahwa perkara ini dipandang telah terang dan jelas sehingga tidak terdapat relevansi untuk melanjutkan ke tahap pemeriksaan persidangan lanjutan.
MK menyebut berdasarkan rangkaian fakta hukum, yang terungkap dalam persidangan, bahwa tidak diperoleh adanya peristiwa hukum sebagaimana dalil Pemohon.
Menurut MK, dalil Pemohon soal adanya penambahan jumlah pemilih yang dimanfaatkan KPU Kalsel untuk memenangkan paslon nomor 1 Sahbirin - Muhidin hanya sebatas asumsi belaka tanpa didukung bukti - bukti terang.
Mahkamah juga menyebut Pemohon tidak cukup membuktikan dalil terkait pembagian sembako, ikan, sayuran, buah-buahan, barang dagangan dan uang yang dilakukan pihak terkait ke masyarakat secara TSM, dapat signifikan menentukan kemenangan paslon nomor urut 1 di PSU Pilgub Kalsel.
"Terkait dengan dalil jajaran Termohon seolah telah menambahkan jumlah pemilih tambahan yang kemudian telah dimanfaatkan Termohon untuk memenangkan pihak terkait, menurut Mahkamah daili tersebut hanya asumsi Pemohon belaka," terang Hakim Mahkamah, Manahan Sitompul.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.