Penerbitan Red Notice Buronan KPK Harun Masiku Dinilai Terlambat
Penerbitan red notice untuk buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Masiku dinilai sangat terlambat.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menilai penerbitan red notice untuk buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Masiku sangat terlambat.
Seperti diketahui, KPK mendapat informasi bahwa Interpol telah mengeluarkan red notice bagi penyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan itu.
Sehingga, Harun Masiku kini resmi menjadi buronan internasional.
"Masalahnya, Harun Masiku diketahui ada dalam negeri. Sehingga tentu dapat dianggap sangat terlambat," kata Feri kepada Tribunnews.com, Jumat (30/7/2021).
Feri menjelaskan penerbitan red notice merupakan upaya untuk memburu buronan di luar negeri.
"Tentu sebagai upaya, penerbitan red notice tentu untuk memburu buronan di luar negeri. Terutama menanti peran Interpol untuk membantu menangkap DPO (daftar pencarian orang) yang kabur ke negara lain," jelasnya.
Baca juga: KPK: Interpol Sudah Terbitkan Red Notice Harun Masiku
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penerbitan red notice merupakan upaya untuk mengejar buronan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR tersebut.
“Informasi terbaru yang kami terima, bahwa pihak Interpol benar sudah menerbitkan Red Notice atas nama DPO Harun Masiku,” kata Ali dalam keterangannya, Jumat (30/7/2021).
Sebelumnya, kata Ali, KPK juga sudah menggandeng Bareskrim Polri dan Dirjen Imigrasi, serta memasukan Harun Masuki dalam DPO.
Lembaga antirasuah mengimbau masyarakat yang tahu keberadaan Harun di dalam atau luar negeri untuk melaporkan ke KPK, polisi, atau NCB Interpol.
Baca juga: Harun Masiku Buron 500 Hari, Polri Mengaku Tak Tahu Keberadaan Tersangka Kasus Suap itu
“KPK berharap bisa segera menangkap DPO Harun Masiku,” kata Ali.
Harun Masiku merupakan buronan KPK dalam kasus suap PAW calon anggota DPR periode 2019-2024.
Ia dijadikan tersangka oleh KPK karena diduga menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, supaya bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR, namun meninggal dunia.
Harun Masiku diduga menyiapkan uang sekira Rp 850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan.
Baca juga: KPK Tindaklanjuti Informasi Raja OTT yang Sebut Harun Masiku Berada di Indonesia
Harun Masiku sudah menghilang sejak operasi tangkap tangan (OTT) kasus ini berlangsung pada Januari 2020.
Tim penyidik KPK terakhir kali mendeteksi keberadaan Harun di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).
KPK lantas memasukkan Harun sebagai daftar buronan pada 29 Januari.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.