Rincian Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2021, Ini Jumlah Soal TWK, TIU, dan TKP
Rincian nilai ambang batas atau passing grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021, beserta jumlah soal TWK, TIU, dan TKP.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini rincian nilai ambang batas atau passing grade pada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021, beserta jumlah soal TWK, TIU, dan TKP.
Peserta yang lolos seleksi administrasi maka dapat mengikuti ke tahap SKD.
Untuk bisa lolos SKD, pelamar harus memenuhi nilai ambang batas yang telah ditentukan.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri PANRB No. 1023 Tahun 2021, disebutkan bahwa nilai ambang batas merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi untuk lolos ke tahap selanjutnya.
Jika sudah dinyatakan lolos SKD, tahapan selanjutnya bagi pelamar adalah mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Baca juga: Kapan Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021? Ini Jadwal dan Cara Melihatnya
Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2021
Dalam SKD CPNS 2021, terdapat beberapa tes yang diujikan, yakni TWK, TIU, dan TKP.
Untuk bisa lolos, peserta harus melampai nilai ambang batas SKD CPNS 2021.
Berikut rincian nilai ambang batas SKD seleksi CPNS 2021.
Nilai Ambang Batas atau Passing Grade SKD CPNS 2021:
1. Formasi umum
TWK: 65
TIU: 80
TKP: 166
2. Formasi kebutuhan khusus atau disabilitas
TIU: 60
Total nilai SKD: 286
3. Formasi khusus cumlaude
TIU: 85
Total nilai SKD: 311
4. Formasi khusus diaspora
TIU: 85
Total nilai SKD: 311
5. Formasi khusus putra/putri Papua dan Papua Barat
TIU: 60
Total nilai SKD: 286
6. Formasi kebutuhan umum Dokter
TIU: 80
Total nilai SKD: 311
7. Formasi kebutuhan umum ABK, Rescuer, dan Pengamat Gunung Api
TIU: 70
Total nilai SKD: 286
Rincian Soal SKD
Sebagai informasi, nilai ambang batas CPNS ini menyangkut tiga materi SKD, yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Pada seleksi CPNS tahun lalu, nilai ambang batas CPNS diatur melalui Permenpan RB Nomor 24/2019 yang menetapkan passing grade CPNS 2019 sebagai berikut: Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 65, Tes Intelegensi Umum (TIU) 80, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 126.
Sementara pada seleksi CPNS 2021, peserta ujian akan dihadapkan dengan 110 soal SKD, dengan rincian:
- Sejumlah 30 butir soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK);
- Sejumlah 35 butir soal Tes Intelegensi Umum (TIU);
- Sejumlah 45 butir soal Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Waktu pelaksanaan SKD adalah 100 menit, namun khusus bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas adalah 130 menit.
Pelaksanaan SKD CPNS 2021
Pada tahun ini tes SKD akan dilaksanakan dengan metode sistem Computer Assisted Test (CAT).
Tes akan berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan sebagai pencegahan pandemi COVID-19.
Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi ASN (PPSS), Mohammad Ridwan, menyatakan bahwa BKN telah menyiapkan skema pelaksanaan seleksi SKD.
Dikutip dari bkn.go.id, berikut pedoman umum yang perlu diperhatikan oleh setiap peserta:
1. Peserta seleksi dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 hari kalender sebelum pelaksanaan seleksi;
2. Peserta seleksi tidak diperkenankan singgah di tempat lain selama perjalanan menuju ke tempat seleksi;
3. Wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu;
Menggunakan masker medis dan apabila memakai masker kain, dianjurkan menggunakan masker kain tiga lapis.
Jika berhadapan dengan banyak orang, penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan
Baca juga: Cara Ajukan Sanggahan Hasil Seleksi CPNS 2021, Masa Sanggah Hanya 3 Hari, Ini Jadwalnya
4. Tetap menjaga jarak minimal satu meter dengan orang lain; Mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer;
5. Membawa alat tulis pribadi;
6. Peserta seleksi dengan hasil pengukuran suhu > 37,3 derajat Celcius diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah dan diawasi oleh petugas yang wajib memakai masker dan pelindung wajah (faceshield);
7. Peserta seleksi yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi ujian mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah;
8.Pengantar peserta seleksi dilarang masuk dan menunggu di dalam area seleksi untuk menghindari kerumunan.
(Tribunnews.com/Yurika)