Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Subsidi Gaji Rp 1 Juta Cair Awal Agustus, Ini Cara Cek Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji bakal cair pada awal Agustus mendatang, ini cara cek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaanmu. 

Penulis: Daryono
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Subsidi Gaji Rp 1 Juta Cair Awal Agustus, Ini Cara Cek Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi subsidi gaji Rp 1 juta, cek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaanmu 

UPDATE Sabtu 31 Juli 2021: Penjelasan Menaker Ida Fauziyah Tentang Gaji di atas Rp 3,5 juta Bisa Dapat Subsidi Upah

TRIBUNNEWS.COM - Bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji bakal cair pada awal Agustus mendatang, ini cara cek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaanmu. 

Subsidi gaji sebesar Rp 1 juta bakal cair pada awal Agustus nanti. 

Hal itu disampaikan oleh Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Anwar Sanusi.

”Insyaallah (penyaluran BSU dilakukan awal Agustus 2021),” kata Anwar, Kamis (29/7/2021), sebagaimana diberitakan Tribunnews.com.

Baca juga: Daftar Kabupaten/Kota yang Pekerjanya Dapat Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Dilengkapi Syaratnya

Menurut Anwar, saat ini pihak Kemnaker masih dalam proses penyelesaian regulasi dan administrasi guna pencairan subsidi gaji. 

”Kami saat ini baru menyelesaikan regulasi. Kemudian revisi DIPA dengan dirjen anggaran. Semoga bisa kami segerakan," katanya.

BERITA TERKAIT

Tidak semua pekerja bakal menerima subsidi haji. 

Pekerja yang mendapat subsidi adalah pekerja yang memenuhi sejumlah persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19.

Merujuk aturan itu, berikut syarat penerima subsidi gaji: 

1. WNI yang dibuktikan dengan kepemilkan NIK;

2. Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan Juni 2021;

3. Memiliki gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta;

4. Bekerja di wilayah pemberlakuan PPKM Level 3 dan 4 sebagaimana yang ditetapan oleh pemerintah;

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas