Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Penerima Subisidi Gaji Rp 1 Juta Dilengkapi Daftar Daerah yang Pekerjanya Terima BSU

Syarat penerima bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji berdasar peraturan terbaru dilengkapi daftar daerah yang pekerjanya terima BSU.

Penulis: Daryono
Editor: Sri Juliati
zoom-in Syarat Penerima Subisidi Gaji Rp 1 Juta Dilengkapi Daftar Daerah yang Pekerjanya Terima BSU
TRIBUNMANADO/Indri Panigoro
Ilustrasi Uang. Syarat penerima bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji berdasar peraturan terbaru dilengkapi daftar daerah yang pekerjanya terima BSU. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah syarat penerima bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji berdasar peraturan Menteri Tenaga Kerja terbaru.

Dilampirkan pula daftar wilayah kabupaten/kota berstatus PPKM Level 3 dan 4 yang pekerjanya berhak menerima subsidi gaji. 

Kementerian Tenaga Kerja akhirnya merampungkan aturan teknis perihal penyaluran subsidi gaji tahun 2021. 

Aturan teknis penyaluran subsidi gaji itu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19.

Aturan itu ditandatangani di Jakarta pada Rabu (28/7/2021) kemarin.

Baca juga: SUBSIDI Gaji Rp 1 Juta, Ini Kriteria Penerima bagi Pekerja di Wilayah PPKM Level 3 dan 4

Baca juga: Kriteria Penerima Subsidi Gaji Pekerja di Wilayah PPKM Level 3 dan 4, Ini Daftar Wilayahnya

Dilihat Tribunnews.com, Kamis (29/7/2021), berdasar peraturan itu, subsidi gaji akan diberikan sebesar Rp 500 per bulan selama dua bulan yang akan dibayarkan sekaligus.

Hal ini diatur dalam Pasal 4 ayat 1.

Berita Rekomendasi

Dengan demikian, nantinya pekerja yang berhak menerima, akan mendapatkan subsidi sebesar Rp 1 juta.

Sebagaimana penyaluran tahun lalu, dana tersebut ditransfer langsung ke rekening penerima.

Syarat Penerima Subsidi Gaji

Adapun syarat penerima subsidi gaji diatur dalam pasal 3 ayat (2).

Berdasar pasal itu, syarat penerima subsidi gaji adalah sebagai berikut: 

1. WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK;

2. Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan Juni 2021;

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas