Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Penerima Subisidi Gaji Rp 1 Juta Dilengkapi Daftar Daerah yang Pekerjanya Terima BSU

Syarat penerima bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji berdasar peraturan terbaru dilengkapi daftar daerah yang pekerjanya terima BSU.

Penulis: Daryono
Editor: Sri Juliati
zoom-in Syarat Penerima Subisidi Gaji Rp 1 Juta Dilengkapi Daftar Daerah yang Pekerjanya Terima BSU
TRIBUNMANADO/Indri Panigoro
Ilustrasi Uang. Syarat penerima bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji berdasar peraturan terbaru dilengkapi daftar daerah yang pekerjanya terima BSU. 

3. Memiliki gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta;

4. Bekerja di wilayah pemberlakuan PPKM Level 3 dan 4 sebagaimana yang ditetapan oleh pemerintah;

5. Diutamakan bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai klasifiksi data sektoral di BPJS Kesehatan.

Terkait poin 3, apabila pekerja bekerja di wilayah dengan UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta maka persyaratan gaji/upah untuk bisa menerima subsidi gaji menjadi paling banyak sebesar UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Baca juga: Kader PDIP Kota Semarang Serahkan Gaji Untuk Penanganan COVID-19

Daftar Wilayah yang Pekerjanya Menerima Subsidi Gaji

Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tersebut juga dilampirkan daftar wilayah yang berstatus PPKM Level 3 dan 4 sehingga pekerjanya berhak menerima subsidi gaji. 

Berikut daftarnya sebagaimana dikutip dari lampiran Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021(angka 3 dan 4 di belakang nama kota/kabupaten menunjukkan status PPKM 3 atau 4): 

Berita Rekomendasi

DKI Jakarta

1. Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu 4

2. Kota Administrasi Jakarta Barat 4

3. Kota Administrasi Jakarta Timur 4

4. Kota Administrasi Jakarta Selatan 4

5. Kota Administrasi Jakarta Utara 4

6. Kota Administrasi Jakarta Pusat 4

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas