Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Tanggapan ICW Setelah Disomasi Moeldoko Soal Ivermectin: Surat Resmi Somasinya Belum Kami Terima

Indonesia Corruption Watch (ICW) memberikan tanggapannya setelah mendapat somasi dari Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Tanggapan ICW Setelah Disomasi Moeldoko Soal Ivermectin: Surat Resmi Somasinya Belum Kami Terima
Eri Komar Sinaga/Tribunnews.com
Adnan Topan Husodo 

"Dengan ini saya sebagai kuasa hukum daripada Bapak Moeldoko memberikan kesempatan supaya ini fair, supaya tidak dianggap Pak Moeldoko melakukan kekuasaan sewenang-wenang seakan antikritik."

"Dengan ini saya meminta memberikan kesempatan kepada ICW dan kepada Saudara Egi 1x24 jam untuk membuktikan tuduhannya bahwa klien kami terlibat dalam peredaran ivermectin dan terlibat dalam bisnis impor beras," kata Otto dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Kamis (29/7/2021).

Otto Hasibuan memberikan kata sambutan usai terpilih menjadi Ketua Umum PERADI masa jabatan 2020-2025 di Bogor, Jawa Barat, Rabu (7/10/2020) malam. Munas III Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) secara Virtual memilih Otto Hasibuan terpilih menjadi Ketua Umum periode 2020-2025 mengalahkan Ricardo Simanjuntak dan Charles Janer Natigor Silalahi.
Otto Hasibuan memperoleh sebanyak 1027 suara mengalahkan Ricardo Simanjuntak dan Charles Janer Natigor Silalahi yang masing-masing memperoleh 36 dan 58 suara. Tribunnews/Jeprima
Otto Hasibuan memberikan kata sambutan usai terpilih menjadi Ketua Umum PERADI masa jabatan 2020-2025 di Bogor, Jawa Barat, Rabu (7/10/2020) malam. Munas III Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) secara Virtual memilih Otto Hasibuan terpilih menjadi Ketua Umum periode 2020-2025 mengalahkan Ricardo Simanjuntak dan Charles Janer Natigor Silalahi. Otto Hasibuan memperoleh sebanyak 1027 suara mengalahkan Ricardo Simanjuntak dan Charles Janer Natigor Silalahi yang masing-masing memperoleh 36 dan 58 suara. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Baca juga: Moeldoko Somasi Peneliti ICW Egi Primayogha Terkait Tudingan Soal Bisnis Ivermectin

Lebih lanjut Otto memaparkan apabila ICW atau saudara Egi tidak dapat membuktikan tudingannya, maka Moeldoko meminta Egi dan ICW untuk mencabut pernyataannya.

Jika permintaan Moeldoko ini diabaikan ICW maka kasus ini akan berlanjut ke ranah kepolisian.

"Jadi kalau 1 x 24 jam sejak press release ini kami sampaikan kepada ICW, saudara Egi tidak membuktikan tuduhannya dan tidak mencabut ucapannya, dan tidak mencabutnya pernyataannya, dan tidak bersedia meminta maaf kepada klien kami secara terbuka."

"Maka dengan sangat menyesal tentunya kami akan melaporkan kasus ini kepada yang berwajib," tegasnya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas