4 Hakim yang Potong Vonis Djoko Tjandra juga Pernah Sunat Hukuman Pinangki, Ini Profil Mereka
Empat hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memotong vonis Djoko Tjandra ternyata sama dengan hakim yang menyunat hukuman Pinangki. Siapa saja?
Penulis: Sri Juliati
Editor: Miftah
Singgih Budi Prakoso memiliki dua bidang tanah dan bangunan yang berada di Sleman serta Bandung.
Aset Singgih Budi Prakoso lainnya adalah satu unit mobil Toyota senilai Rp 50 juta dan Gazele sepeda angin yang merupakan hasil warisan senilai Rp 1 juta.
Singgih Budi Prakoso juga memiliki aset berupa harta bergerak lainnya Rp 42,5 juta serta kas dan setara kas Rp 42.644.360.
Namun, Singgih Budi Prakoso juga memiliki utang sebesar Rp 11,6 juta sehingga mengurangi nilai asetnya.
4. Reny Halida Ilham Malik
Reny Halida Ilham Malik adalah hakim Ad Hoc di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Ia lahir di Jakarta, 3 Agustus 1959.
Reny adalah satu-satunya hakim perempuan dalam penanganan perkara banding yang diajukan Jaksa Pinangki.
Reny Halida Ilham Malik pernah mencalonkan diri sebagai hakim agung.
Kabar terbaru, Renny Halida Ilham Malik gugur dari daftar calon hakim agung (CHA).
Komisi Yudisial (KY) mencoret nama Renny Halida Ilham Malik.
Mulanya, nama Reny masuk 27 nama CHA kamar pidana dan lolos seleksi kualitas.
Namun setelah dilakukan tes kepribadian dan kesehatan, nama Renny hilang.
Rupanya selain menyunat vonis Djoko Tjandra dan Pinangki Sirna Malasari, Renny juga ikut memotong hukuman sejumlah terdakwa.
Ia terlibat dalam pengurangan vonis pembobol Jiwasraya yaitu Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan dari seumur hidup menjadi 18 tahun penjara.
Reny juga menganulir hukuman penjara seumur hidup pembobol Jiwasraya, Joko Hartono Tirto menjadi 18 tahun penjara.
Termasuk mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo, dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara.
Tak hanya itu, Reny juga menyunat hukuman mantan Dirut Jiwasraya, Hendrisman Rahim.
Awalnya, Hendrisman dihukum penjara seumur hidup. Namun oleh Reny dkk vonis Hendrisman disunat menjadi 20 tahun penjara.
Di antara keempat hakim yang menyunat vonis Djoko Tjandra dan Pinangki, Reny Halida Ilham Malik memiliki harta kekayaan paling banyak.
Dikutip dari LHKPN yang disetorkan ke KPK, Reny Halida Ilham Malik memiliki harta sebesar Rp 8.347.943.448.
Aset terbanyak yang dimiliki Reny Halida Ilham Malik bukan ada pada kepemilikan tanah dan bangunan, melainkan harta bergerak lainnya.
Harta bergerak lainnya milik Reny Halida Ilham Malik mencapai Rp 4.440.000.000.
Setelah itu, disusul kepemilikan satu bidang tanah dan bangunan di Jakarta Timur yang merupakan hasil warisan dengan nilai Rp 3,2 miliar.
Reny Halida Ilham Malik juga memiliki satu unit mobil dengan nilai Rp 380 juta serta kas dan setara kas Rp 327.943.448.
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Ilham Rian Pratama)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.