Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Cairkan Bansos Tunai Rp 600 Ribu di Kantor Pos, Bawa KTP, Tolak Bila Ada Potongan

Inilah cara mencairkan bansos tunai Rp 600 ribu di kantor pos. Bawa KTP atau KK dan surat undangan. Tolak bila ada potongan.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Miftah
zoom-in Cara Cairkan Bansos Tunai Rp 600 Ribu di Kantor Pos, Bawa KTP, Tolak Bila Ada Potongan
TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Waraga menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 600.000 dari petugas di Balai Kelurahan Peterongan Jalan Pandean Lamper II No.29, Peterongan, Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (26/7/21). Inilah cara mencairkan bansos tunai Rp 600 ribu di kantor pos. Bawa KTP atau KK dan surat undangan. Tolak bila ada potongan. 

Tidak Ada Potongan

PT Pos Indonesia juga menegaskan, tidak ada potongan sepeser pun saat mencairkan dana bansos tunai Rp 600 ribu di kantor pos.

Hal ini tertera dalam surat undangan pengambilan bansos tunai Rp 600 ribu yang dibagikan masyarakat.

Bila ada pemotongan dana bansos tunai Rp 600 ribu oleh petugas kantor pos, masyarakat diminta untuk melapor.

Caranya dengan menghubungi nomor WA 0812-2333-0332 (PT Pos Indonesia) atau 0811-10-222-10 (Kemensos RI) dengan melampirkan bukti terkait.

Hal senada juga disampaikan Menteri Sosial, Tri Rismaharini saat melakukan sidak kepada penerima bansos di Kota Tangerang, Rabu (28/7/2021).

Risma meminta penerima bansos menolak jika ada pungutan dalam bentuk apapun.

Berita Rekomendasi

"Tolong bantu kami untuk mengetahui apakah ada potongan atau tidak. Kalau gini-gini terus tidak bisa selesai urusannya dan kapan warga mau bisa sejahtera," ucap Risma.

Jika menemukan adanya oknum penyelewengan bantuan sosial seperti pungutan liar dan lainnya, masyarakat bisa melapor ke pihak kepolisian untuk dilakukan penindakan secara tegas.

Dikutip dari akun Instagram Kemensos, masyarakat dapat melaporkan hal tersebut ke sejumlah situs, yaitu lapor.go.id, jaga.id, dan wbs.kemensos.go.id.

Cara Pencairan Bansos Tunai Rp 600 Ribu di Kantor Pos

Surat undangan untuk pencairan bansos tunai Rp 600 ribu di kantor kelurahan.
Surat undangan untuk pencairan bansos tunai Rp 600 ribu di kantor kelurahan. (TRIBUNNEWS.COM/SRI JULIATI)

Selain membawa surat undangan dan KTP-el atau KK yang asli, masyarakat penerima juga wajib memperhatikan sejumlah hal saat pencairan bantuan.

Penerima wajib memperhatian ketentuan pencegahan Covid-19 dengan menggunakan masker, mencuci tangan sebelum masuk ke area kantor pos, serta menjaga jarak.

Biasanya, kantor pos memiliki jadwal tersendiri untuk pencairan bantuan agar menghindari kerumunan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas