Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cek Bansos Rp 600 Ribu, PKH & Beras 10 Kg Secara Online di cekbansos.kemensos.go.id

Cek penerima bantuan sosial BST, PKH dan tambahan beras 10kg secara online, melalui cekbansos.kemensos.go.id, berikut panduannya.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Cek Bansos Rp 600 Ribu, PKH & Beras 10 Kg Secara Online di cekbansos.kemensos.go.id
Tribunnews.com
Ilustrasi uang bantuan sosial - Cek penerima bantuan sosial BST, PKH dan tambahan beras 10kg secara online, melalui cekbansos.kemensos.go.id, berikut panduannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Segera cek penerima bantuan sosial (bansos) secara online, melalui cekbansos.kemensos.go.id.

Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlangsung, pemerintah menyalurkan bantuan melalui program perlindungan sosial kepada masyarakat.

Pemerintah menyiapkan anggaran dana bansos sebesar Rp 24,54 triliun untuk disalurkan kepada 15,9 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Bansos Program Perlindungan Sosial terdiri atas bantuan Bantuan Sosial Tunai (BST), Program Keluarga Harapan (PKH), Program Kartu Sembako, dan tambahan Bantuan Beras.

Baca juga: CARA Cek Penerima BST Rp 600 Ribu, PKH dan Bantuan Beras Secara Online di cekbansos.kemensos.go.id

Cek Penerima Bantuan Sosial:

1. Pertama buka link cekbansos.kemensos.go.id.

2. Kemudian masukkan alamat; Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom isian

Berita Rekomendasi

3. Lalu, masukkan nama lengkap sesuai KTP

4. Setelah itu masukkan kode pada kolom

5. Jika tidak jelas huruf kode, klik icon 'reload' untuk mendapatkan kode baru

6. Setelah itu tekan tombol "cari" data

Baca juga: Cek Penerima BLT UMKM Senilai Rp 1,2 Juta Tahap 2 di eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id

Hasil pencarian akan ditampilkan pada laman cekbansos.kemensos.go.id.

Data yang ditampilkan berupa alamat penerima, periode bansos, dan identitas penerima.

Sistem pencarian pada laman, akan mencocokkan Nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.

Pencairan dana bantuan sosial dapat dilakukan melalui bank anggota Himbara, seperti BNI, BRI, Bank Mandiri, serta BTN. 

Halaman cekbansos.kemensos.go.id  - Akses laman cekbansos.kemensos.go.id untuk cek bantuan BST senilai Rp 300.000 secara online, bantuan cair pada bulan Juli 2021.
Halaman cekbansos.kemensos.go.id (Tangkap layar cekbansos.kemensos.go.id)

Baca juga: Pastikan Hak Penerima Bantuan Terpenuhi, Mensos Tidak Segan Bertindak Tegas

> Bantuan Sosial Tunai

Bantuan Sosial Tunai (BST) sebesar Rp 300 ribu diberikan pemerintah setiap bulannya kepada masyarakat.

Namun untuk bulan Juli, masyarakat akan menerima bantuan sebesar Rp 600 ribu sekaligus.

Sebab, bantuan untuk bulan Mei dan Juni 2021 disalurkan sekaligus.

> Program Keluarga Harapan (PKH)

- Ibu Hamil Rp 3 juta/tahun

- Anak Usia Dini Rp 3 juta/tahun

- Anak SD Rp 900 ribu/tahun

- Anak SMP Rp 1,5 juta/tahun

- Anak SMA Rp 2 juta/tahun

- Disabilitas Berat Rp 2,4 juta/tahun

- Lansia 70+ Rp 2,4 juta/tahun

Penyaluran tahap 3 dicairkan pada Juli 2021 melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA).

Baca juga: LOGIN cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima BST Rp 600 Ribu, PKH dan Bantuan Beras Bulan Juli

> Program Kartu Sembako

Pemerintah memberikan bantuan senilai Rp 200 ribu setiap bulannya, kepada setiap KPM.

Penyaluran untuk Juli sampai dengan September dipercepat yakni dicairkan pada Juli 2021 melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA).

> Bantuan Beras 10 kg

Tambahan bantuan beras sebanyak 10 kg disalurkan melalui Perum Bulog untuk 10 juta KPM penerima bantuan PKH dan 10 juta KPM bansos tunai.

> Bantuan Beras 5 kg

Pemerintah juga memberikan bantuan beras sebesar 5 kg kepada setiap keluarga selama PPKM darurat.

Bantuan tersebut diberikan kepada masyarakat sektor informal usulan Pemerintah Daerah (di luar penerima PKH, Program Kartu Sembako, dan BST) yang disalurkan melalui Dinas Sosial.

Ketika proses pencairan bantuan sosial, masyarakat tidak dikenai pungutan biaya apapun.

Penerima bantuan diminta menolak, jika ditarik pungutan dalam bentuk apapun.

Jika ada pungutan biaya, Mensos Tri Rismaharini meminta kepada masyarakat untuk melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penindakan secara tegas.

Proses penyaluran bantuan juga diimbangi dengan adanya pengawasan pada struk belanja penerima manfaat.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita lain terkait Cara Cek Bantuan Sosial 2021

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas