Disiapkan Aturan Baru, Boleh Makan di Restoran Asal Sudah Divaksinasi
Pemerintah akan memperbaharui sistem pelacakan Covid-19 yang selama ini dilakukan secara manual.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah pusat kini sedang menyiapkan aturan baru yang akan mengharuskan sudah menjalani vaksinasi untuk masyarakat yang boleh makan di restoran.
Nantinya, aturan baru itu juga akan mengharuskan sudah divaksinsi untuk siapa saja yang akan memasuki beberapa tempat dan fasilitas umum.
Rencana penerapan aturan baru ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Tujuannya, dalam rangka penerapan pelacakan Covid-19 secara digital yang memanfaatkan integrasi sistem aplikasi PeduliLindungi, New All Record (NAR) dan Silacak.
Sehingga nantinya integrasi ketiga sistem aplikasi di atas dapat memudahkan pelacakan Covid-19 di tempat umum atau restoran.
Baca juga: Pemerintah Segera Berlakukan Pelacakan Covid-19 Sistem Digital
"Pada saat orang mau masuk (restoran, tempat umum) harus dicek dan barcode-nya. Dan itu bisa link untuk diketahui bahwa yang bersangkutan sudah divaksinasi atau belum," ujar Airlangga dilansir dari paparannya pada Gerakan Aksi Bersama Serentak Tanggulangi Covid-19 yang ditayangkan YouTube Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga, Sabtu (31/7/2021).
Baca juga: PPATK Sebut Penerima Sumbangan Rp 2 Triliun Akidi Tio Wajib Lapor KPK
"Dan ke depan seluruh mobilitas itu tergantung mereka sudah divaksinasi apa belum divaksin," lanjutnya.
Selain itu, ke depannya untuk perjalanan antarkota minimal harus memenuhi syarat tes swab PCR atau minimal swab antigen yang keduanya dapat didokumentasikan lewat aplikasi PeduliLindungi.
Baca juga: Vaksinasi di DKI Jakarta Capai Target Presiden Jokowi Satu Bulan Lebih Cepat
"Nah ini tahap pertama yang akan disiapkan dalam 2-3 minggu ke depan," tutur Airlangga.
"Kemudian, tahap berikutnya kita akan mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan aplikasi bluetooth untuk melakukan pelacakan."
"Sehingga masing-masing bisa memonitor seperti yang dilakukan negara lain," ungkapnya.
Sebelumnya, Airlangga mengatakan, pemerintah akan memperbaharui sistem pelacakan Covid-19 yang selama ini dilakukan secara manual.
Menurutnya, pelacakan menggunakan cara manual atau pelacakan melalui Babinsa dan Babinkamtibmas ada batasnya.
Karena kedua aparat pelayan masyarakat memiliki banyak tugas lain.
"Pemerintah mendorong aplikasi yang namanya PeduliLindungi itu agar diintegrasikan dengan tadi yang disampaikan yakni NAR dan Silacak," lanjutnya.
Airlangga mengungkapkan, saat ini pelacakan secara digital ini sudah mulai diujicobakan.
Pada tahap pertama ini, penerapannya yakni pada individu yang akan masuk ke tempat ramai itu harus mendownload aplikasi PeduliLindungi.
Menurut Airlangga, saat ini aplikasi PeduliLindungi baru didownload oleh 15 juta orang.
Sementara itu, jumlah individu yang telah disuntik vaksin itu sudah lebih dari 48 juta orang.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pengunjung Restoran Akan Disyaratkan Harus Sudah Divaksinasi
Penulis: Dian Erika Nugraheny
Editor: Krisiandi