Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Banyak Kerjaan, Jadi Alasan Belum Eksekusi Jaksa Pinangki ke Lapas

Menurut Riono, beberapa pekan terakhir korps Adhyaksa tengah banyak mengurus perkara lain.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Jaksa Banyak Kerjaan, Jadi Alasan Belum Eksekusi Jaksa Pinangki ke Lapas
Capture Youtube Kompas TV
Jaksa Pinangki Sirna Malasari. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budi Santoso menyampaikan alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum kunjung mengeksekusi eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari karena tengah banyak kerjaan.

Menurut Riono, beberapa pekan terakhir korps Adhyaksa tengah banyak mengurus perkara lain.

Namun tidak dijelaskan kesibukan yang tengah dikerjakan para Jaksa.

"Pas akhir-akhir ini kebetulan kami juga sedang banyak kerjaan," kata Riono saat dikonfirmasi, Sabtu (31/7/2021).

Ia menuturkan pihaknya juga harus menjaga tenaga di tengah pandemi Covid-19 yang belum kunjung berakhir. 

"Tenaga harus dijaga karena pandemi belum jelas kapan berakhir," tukasnya.

Oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang ikut terseret dalam kasus Djoko Tjandra.
Oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang ikut terseret dalam kasus Djoko Tjandra. (Kolase TribunnewsWiki/KOMPAS/DANU KUSWORO, Tribun-Timur/Dok Pribadi)

Sebagai informasi, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis eks Jaksa Pinangki selama 10 tahun penjara.

Berita Rekomendasi

Namun pada tahap banding, majelis hakim memangkas hukuman Pinangki menjadi 4 tahun penjara pada 14 Juni 2021 lalu.

Sepekan setelahnya, JPU baru menerima salinan putusan banding terkait pemangkasan hukuman eks Jaksa Pinangki. Setelah menimbang selama 14 hari, akhirnya JPU memutuskan tak mengajukan kasasi.

Artinya, JPU menerima putusan pemangkasan hukuman eks Jaksa Pinangki menjadi 4 tahun penjara. Dengan keputusan ini, artinya kasus Pinangki telah inkrah pada 7 Juli 2021 lalu.

Diketahui, Pinangki terlibat dalam kasus suap USD 500 ribu dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra.

Tak hanya itu, Pinangki terbukti melakukan pencucian uang senilai 375.279 dolar AS atau setara Rp5.253.905.036.

Uang itu pun digunakan Pinangki untuk bergaya hidup mewah-mewahan. Tercatat, dia memakai uang itu untuk membeli mobil BMW X5 dan pembayaran sewa apartemen di Amerika Serikat.

Baca juga: Eks Jaksa Pinangki Sudah Diistimewakan Sejak di Rutan Kejagung, Kamarnya Lebih Bagus

Selain itu, uang itu digunakan Pinangki untuk berobat kecantikan di Amerika Serikat hingga pembayaran sewa apartemen dan pembayaran kartu kredit.

MAKI Ancam Laporkan Kejaksaan Jika Tak Segera Eksekusi Pinangki

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengancam bakal melaporkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) jika tak segera eksekusi eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Menurut Boyamin, MAKI bakal melaporkan kasus ini kepada Komisi Kejaksaan, Komisi III DPR RI hingga Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.

Tersangka Pinangki Sirna Malasari usai menjalani pemeriksaan kasus suap yang diduga diterima dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2020). Pada kali ini Pinangki menjalani pemeriksaan kurang lebih 15 jam. Tribunnews/Jeprima
Tersangka Pinangki Sirna Malasari usai menjalani pemeriksaan kasus suap yang diduga diterima dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2020). Pada kali ini Pinangki menjalani pemeriksaan kurang lebih 15 jam. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

"Saya minta minggu depan untuk dipindah (Ke Lapas). Kalau tidak saya laporkan ke Komjak, Komisi III DPR RI dan juga Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan," kata Boyamin saat dikonfirmasi, Sabtu (31/7/2021).

Dia juga menolak pembelaan JPU yang bilang belum dieksekusinya Pinangki lantaran masalah administratif. Sebaliknya, ini menjadi bukti keengganan JPU untuk eksekusi Pinangki.

"Kalau memang eksekusi itu hanya administrasi sehari selesai. Karena itu kan JPUnya sendiri, berkasnya semua di gedung bundar. Dan tahanannya juga di Kejaksaan Agung RI, bukan di lapas lain atau tahanan dimana. Jadi kalau tidak dieksekusi itu apapun diistimewakan dan dibedakan," ujarnya.

Lebih lanjut, Boyamin menilai ada perlakuan yang istimewa yang diberikan kepada Pinangki oleh Kejaksaan RI. Hal ini berbeda dengan perlakuan yang diberikan kepada tahanan lainnya.

"Kita tunggu karena ini menjadi suatu yang perbedaan dan diistimewakan apapun. Soal JPU mengatakan itu administrasi, loh kalau itu sehari kan selesai. Itu hanya dalih saja sekedar menjawab dan memberikan alasan," ujar dia.

Di sisi lain, dia mengaku tidak heran Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkesan lambat untuk memproses ekseskusi Pinangki. Sebab sejak awal, eks Jaksa Pinangki telah mendapatkan perlakuan istimewa dari Kejaksaan.

Ia pun mendapatkan informasi kamar tahanan Pinangki diduga berbeda dengan tahanan lainnya di Rutan Kejaksaan Agung RI. Hal inilah yang diduga proses eksekusi Pinangki lelet.

"Untuk Pinangki apapun diistimewakan. Karena diduga isi kamarnya berbeda dengan yang lain dan tidak segera dipindah ke Lapas setelah tidak kasasi. Berbedanya karena diduga lebih bagus dari kamar tahanan yang lain," tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas