Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Subsidi Gaji Senilai Rp 1 Juta Diberikan kepada Pekerja dengan Syarat Tertentu, Ini Syarat-Syaratnya

Bantuan subsidi gaji sebesar Rp 1 juta diberikan pemerintah kepada para pekerja dengan syarat tertentu, simak penjelasannya berikut ini.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Subsidi Gaji Senilai Rp 1 Juta Diberikan kepada Pekerja dengan Syarat Tertentu, Ini Syarat-Syaratnya
ISTIMEWA
Ilustrasi uang subsidi gaji - Bantuan subsidi gaji sebesar Rp 1 juta diberikan pemerintah kepada para pekerja dengan syarat tertentu. 

TRIBUNNEWS.COM - Bantuan subsidi gaji tahun 2021 segera disalurkan kepada para pekerja dan buruh yang terdampak pandemi.

BSU (Bantuan Subsidi Upah/Gaji) diharapkan dapat meringankan beban para pengusaha agar tetap mempertahankan usahanya di masa pandemi COVID-19.

Bantuan berupa subsidi Gaji/Upah akan diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per bulan selama 2 (dua) bulan yang dibayarkan sekaligus.

Jadi setiap pekerja akan menerima bantuan sejumlah Rp 1 juta.

Bantuan akan disalurkan melalui bank penyalur atau bank HIMBARA kepada rekening calon penerima bantuan.

Baca juga: Cek Bansos Rp 600 Ribu, PKH & Beras 10 Kg Secara Online di cekbansos.kemensos.go.id

Informasi mengenai pemberian bantuan subsidi gaji, tertulis dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021.

Kebijakan penyaluran BSU 2021, diharapkan dapat mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan membantu pekerja/buruh yang dirumahkan atau berkurang gajinya karena pembatasan jam kerja. 

Berita Rekomendasi

Pemberian bantuan merupakan salah satu pelaksana program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Jumlah calon penerima BSU diestimasi mencapai kurang lebih 8 juta orang dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp8 Triliun.

Baca juga: Cek Penerima BLT UMKM Senilai Rp 1,2 Juta Tahap 2 di eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id

Sebelumnya dikatakan bahwa BSU ini diberikan pada pekerja yang menerima upah hingga Rp 3,5 juta di wilayah tertentu.

Kemudian Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberikan pernyataan tambahan bahwa pekerja dengan gaji di atas Rp 3,5 juta tetap bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah.

Menaker menyatakan telah menerima 1 juta data pada tahap pertama calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan pada Jumat (30/7/2021), lalu.

"Nantinya data 1 juta calon penerima BSU tersebut akan dicek dan di-screening oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan kesesuaian format data, dan menghindari duplikasi data," ucap Menaker Ida.

Baca juga: Yayasan DKK Salurkan 950 Paket Bantuan Bagi Warga Terdampak Pandemi Covid-19 di Jateng dan DIY

Syarat Pekerja/Pekerja yang Mendapatkan BSU:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas