Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tips Aman Menggunakan Media Sosial agar Tak Berujung Pidana Menurut Ahli Hukum

Simak tips-tips aman bermain media sosial agar tak berujung pidana menurut ahli hukum.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Tips Aman Menggunakan Media Sosial agar Tak Berujung Pidana Menurut Ahli Hukum
Tribun Jakarta/Net
Ilustrasi media sosial. - Simak tips-tips aman bermain media sosial agar tak berujung pidana menurut ahli hukum. 

TRIBUNNEWS.COM - Media sosial memudahkan masyarakat untuk berinteraksi dan bertukar informasi.

Mudah diakses dan cakupan yang luas tak memungkiri terkadang media sosial bisa memberi dampak negatif.

Misalnya, beredarnya kabar bohong (hoax) hingga komentar berupa ujaran kebencian (hate speech).

Tak sekali dua kali kasus hukum terjadi karena berawal dari informasi bohong maupun komentar negatif.

Baca juga: Rayakan HUT ke-76 RI, Pemerintah Rilis Platform Rumah Digital Indonesia, Simak Program-programnya

Indonesia sendiri punya produk hukum sendiri untuk mengatur aktivitas mayarakat di dunia internet, yakni UU ITE.

Lantas, bagaimana cara aman bermain media sosial agar tak berujung pidana?

Advokat hukum, T Priyanggo Trisaputro membeberkan sejumlah tips bagi masyarakat untuk bermain social media dengan aman.

Berita Rekomendasi

Menurutnya, masyarakat perlu hati-hati berkomentar pada suatu postingan di media sosial.

Ia menganjurkan masyarakat untuk tetap memeriksa kebenaran sumber postingan itu.

Ilustrasi
Ilustrasi (Meson Digital)

Baca juga: Arisan Online Berujung Investasi Bodong, Advokat Hukum: Lebih Baik Ada Suatu Perjanjian Dahulu

"Sebelum ikut komentar periksa dulu sumber postingan tersebut. Jangan latah meneruskan informasi yang belum pasti kebenarannya," ucap Angga saat dihubungi Tribunnews, Kamis (29/7/2021).

Bila menemukan kabar hoax, masyarakat bisa melaporkannya ke pihak kepolisian.

Lalu, apabila ingin memberi informasi dari sumber lain, masyarakat harus melampirkan sumbernya.

"Jika mengutip pendapat maka sampaikan juga sumber kutipan tersebut," lanjutnya.

Selain itu, Angga juga mengingatkan soal ancaman pidana seseorang jika berkomentar hate speech di media sosial.

Baca juga: 4 Hakim yang Potong Vonis Djoko Tjandra juga Pernah Sunat Hukuman Pinangki, Ini Profil Mereka

Ia menyebut, komentar hate speech bisa melanggar pasal 28 ayat 2 UU ITE.

Dikatakannya, ancaman sanksi pada pelaku hate speech pun bisa berupa penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 Miliar, yang termuat dalam pasal 45 A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU ITE.

"Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)."

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 Miliar," lanjutnya.

Apabila hate speech ini menjurus ke diskrimasi ras dan etnis, maka pelaku bisa diberikan hukuman berlapis.

Ilustrasi ujaran kebencian
Ilustrasi ujaran kebencian (Kompas.com)

Baca juga: Ayu Ting Ting Tetap Lanjutkan Proses Hukum, Meski Haters Sudah Minta Maaf

Yakni, pasal 16 jo. pasal 4 UU Penghapusan Dikriminasi Ras dan Etnis.

Pelaku bisa diancam dengan sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 Juta.

"Mengenai tindakan diskriminatif ras dan etnis berupa menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis yang berupa perbuatan membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan, ditempelkan, atau disebarluaskan di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dilihat atau dibaca oleh orang lain," ucap Ketua Young Lawyers DPC Peradi Solo itu.

Lebih lanjut, Angga menjelaskan, ada 6 macam bentuk hate speech dalam KUHP, diantaranya: 

1. Menista (Pasal 310 ayat 1 KUHP)

2. Menista dengan surat (Pasal 310 ayat 2 KUHP)

3. Memfitnah (Pasal 311 KUHP)

4. Penghinaan ringan (Pasal 315 KUHP)

5. Mengadu secara memfitnah (Pasal 317 KUHP)

6. Tuduhan secara memfitnah (Pasal 318  KUHP)

Cara Melaporkan Hate Speech ke Pihak Berwajib

Ilustrasi
Ilustrasi (Freepik)

Angga mengingatkan, ujaran kebencian ini termasuk delik aduan, dimana yang bisa melaporkan adalah korbannya sendiri, sehingga tidak boleh diwakilkan.

"Kecuali, penghinaan tersebut ditujukan kepada kelompok, ras, suku, agama."

"Maka siapapun yang merasa ada didalamnya dapat membuat laporan," tambah dia.

Untuk melaporkan ke pihak kepolisian, korban bisa menyiapkan alat bukti terlebih dahulu.

Di antaranya, foto atau dokumen yang diunggah oleh pelaku hate speech kepadanya.

Kemudian, korban bisa mendatangi kantor polisi terdekat.

"Konsultasikan pada bagian SPKT, sampaikan apa yang sedang dialami, selanjutnya akan dibuatkan laporan polisi," tandasnya.

(Tribunnews.com/Shella Latifa)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas