Airlangga Hartarto Dinilai Miliki Tiga Syarat Maju Capres
Airlangga dinilai layakdidukung maju sebagai Capres pada Pemilu 2024, ada 3 syarat bagi seseorang untuk bisa maju jadi capres.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, merupakan satu di antara putra terbaik yang dimiliki Indonesia saat ini.
Karena itu, Airlangga sangat layak diusung dan didukung untuk maju sebagai calon presiden (Capres) pada Pemilu 2024 mendatang.
Ketua Satkar Ulama Kabupaten Karawang, KH. Sya'roni Ma'shum, mengatakan bahwa ada tiga syarat bagi seseorang untuk bisa maju menjadi Capres.
Pertama, punya kemampuan. Kedua, punya kemauan. Ketiga, punya kesempatan.
"Tiga syarat itu harus dimiliki oleh calon. Memenuhi dua syarat saja, tidak mungkin bisa maju," kata Sya'roni melalui keterangannya, Minggu (1/8/2021).
Baca juga: Rencana Penyederhanaan Surat Suara Pemilu 2024, KPU: Mencegah Hasil Tak Sah dan Efisiensi Waktu
Punya kemauan tapi tak punya kemampuan, sama saja sudah kalah sebelum bertanding.
Punya kemampuan tapi tak punya kemauan, hanya akan sia-sia saja.
Punya kemampuan dan punya kemauan, tapi tak punya kesempatan, hanya akan jadi angan-angan saja.
"Pak Airlangga itu punya kemampuan dan punya kesempatan. Tinggal beliau mau diusung jadi Capres atau tidak. Kalau mau, berarti syaratnya sudah lengkap," katanya.
Baca juga: Periksa 4 Anggota Fraksi Golkar DPRD Jabar, KPK Telusuri Aliran Suap Banprov Indramayu
Sebagai Ketua Umum Partai Golkar dan juga Menteri koordinator bidang Perekonomian, kemampuan Airlangga untuk memimpin Indonesia tak perlu diragukan lagi.
"Banyak orang yang mau dan ingin sekali jadi Capres, tapi sebenarnya dia tak punya kemampuan. Negara ini terlalu sayang dan beresiko bila dipimpin oleh orang seperti ini," ujarnya.
Ada juga, lanjut Sya'roni Ma'shum, tokoh yang punya kemampuan dan juga punya kemauan, tapi belum tentu punya kesempatan.
Contohnya adalah para tokoh yang menurut lembaga survei memiliki popularitas dan elektabilitas tinggi, tapi bukan pengurus inti atau ketua umum partai politik.
"Indonesia menggunakan sistem presidential threshold. Seseorang bisa maju Pilpres, bila diusung oleh partai politik atau koalisi partai yang memiliki 20 persen dari jumlah kursi DPR," katanya.
Baca juga: Maju Nyapres di 2024, Pengamat: Airlangga Harus Punya Wakil Berpengalaman di Birokrasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.