Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kriteria Baru Penerima Subsidi Gaji Senilai Rp 1 Juta, Cair Awal Agustus 2021

Subsidi Gaji Rp 1 juta untuk pekerja akan cair pada awal Agustus 2021. Berikut kriteria penerimanya.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Kriteria Baru Penerima Subsidi Gaji Senilai Rp 1 Juta, Cair Awal Agustus 2021
DOK. Kredivo via KOMPAS.com
Ilustrasi uang - Simak kriteria pekerja yang dapat subsidi gaji Rp 1 juta dari pemerintah. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah kriteria penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji senilai Rp 1 juta.

Subsidi Gaji Rp 1 juta untuk pekerja bergaji di bawah Rp 3,5 juta akan cair pada awal Agustus 2021.

Pencairan BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta ini disebutkan langsung oleh Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anwar Sanusi, Kamis (29/7/2021).

"Insyaallah (penyaluran BSU dilakukan awal Agustus 2021)," kata Anwar.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengungkapkan ada sedikit perubahan terkait syarat pekerja yang menerima bantuan subsidi gaji.

Baca juga: CEK PENERIMA Bansos BPNT atau Kartu Sembako di cekbansos.kemensos.go.id, Masukkan Nama Sesuai KTP

Baca juga: LOGIN eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Ini Cara Pencairan Tanpa Antre

Dalam perubahan tersebut, dikatakan pekerja dengan gaji UMK di Surabaya, Jakarta, dan Bandung, masih tetap mendapatkan subsidi gaji.

Sebelumnya, penerima bantuan hanya pekerja di wilayah tertentu dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta.

BERITA TERKAIT

Menaker memberi penjelasan, pekerja dengan UMK di atas Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMK tersebut.

Adapun sejumlah kota di Jawa seperti Kabupaten Karawang, DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Tangerang, Kota Serang, dan Kota Surabaya memiliki besaran UMK di atas Rp 3,5 juta.

"Dengan ketentuan pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi (UMP) atau kabupaten/ kota dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh," kata Menaker, Jumat (30/7/2021).

Sebagai contoh, upah minimum di Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000.

Informasi ini disampaikan Menaker saat menerima 1 juta data tahap pertama calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan pada Jumat (30/7/2021).

Data calon penerima BSU tersebut, selanjutnya akan di cek oleh Kemnaker untuk memastikan kesesuaian format data dan menghindari duplikasi data.

Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan juga telah melakukan exercise dan hingga saat ini diestimasi ada sebanyak 8,7 orang pekerja/buruh yang menjadi calon penerima BSU.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas