Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

POPULER NASIONAL Daftar Libur Nasional Agustus 2021 | Alasan Indonesia Tak Bisa Lockdown

Berita populer nasional Tribunnews: Daftar hari libur nasional bulan Agustus 2021, Jokowi ungkap alasan Indonesia tak bisa lockdown.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in POPULER NASIONAL Daftar Libur Nasional Agustus 2021 | Alasan Indonesia Tak Bisa Lockdown
TRIBUNNEWS/Jeprima
Sejumlah pengendara kendaraan bermotor saat menerobos jalur penyekatan di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (29/7/2021). Minimnya pengawasan petugas mengakibatkan para pengendara nekat  menerobos jalur penyekatan saat masa pemberlakuan PPKM level 4 di Jakarta. Tribunnews/Jeprima 

Inilah daftar libur nasional pada bulan Agustus 2021.

Ada dua hari libur nasional yang jatuh pada bulan Agustus 2021.

Yaitu libur nasional Tahun Baru Islam, 1 Muharram 1443 H dan Hari Kemerdekaan RI, 17 Agustus.

Mengacu pada kalender yang telah ditetapkan, Tahun Baru Islam, 1 Muharram 1443 H jatuh pada Selasa, 10 Agustus 2021.

Sementara Hari Kemerdekaan RI jatuh pada Selasa, 17 Agustus 2021.

Baca selengkapnya >>>

3. Penjelasan soal Gaji di Atas Rp 3,5 Juta Bisa Dapat BSU

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. (dok. Kemnaker)
Berita Rekomendasi

Pekerja bergaji di atas Rp 3,5 juta tetap bisa menerima bantuan subsidi gaji/upah (BSU) dari pemerintah di tahun 2021.

Ketentuan ini berubah dari sebelumnya bahwa penerima bantuan hanya pekerja di wilayah tertentu dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta.

Hal ini setelah Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan ada sedikit perubahan terkait pekerja penerima bantuan.

Baca juga: Vaksinasi di DKI Jakarta Capai Target Presiden Jokowi Satu Bulan Lebih Cepat

Baca juga: Pengamat Soroti Kinerja Menteri Jokowi yang Tidak Inovatif dan Kreatif di Masa Pandemi

Informasi ini disampaikan Menaker saat menerima 1 juta data tahap pertama calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan pada Jumat (30/7/2021) di kantor Kemenaker.

Menaker Ida Fauziyah mengatakan pada tahun 2021 besaran BSU yang akan diberikan sebesar Rp 500 ribu per bulan selama 2 bulan yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1 juta kepada pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan.

Baca selengkapnya >>>

4. Alasan Indonesia Tak Bisa Lockdown

Presiden Jokowi berpidato dalam penyerahan BPUM, Jumat (30/7/2021).
Presiden Jokowi berpidato dalam penyerahan BPUM, Jumat (30/7/2021). (Youtube KompasTV)
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas