Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

POPULER NASIONAL Daftar Libur Nasional Agustus 2021 | Alasan Indonesia Tak Bisa Lockdown

Berita populer nasional Tribunnews: Daftar hari libur nasional bulan Agustus 2021, Jokowi ungkap alasan Indonesia tak bisa lockdown.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in POPULER NASIONAL Daftar Libur Nasional Agustus 2021 | Alasan Indonesia Tak Bisa Lockdown
TRIBUNNEWS/Jeprima
Sejumlah pengendara kendaraan bermotor saat menerobos jalur penyekatan di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (29/7/2021). Minimnya pengawasan petugas mengakibatkan para pengendara nekat  menerobos jalur penyekatan saat masa pemberlakuan PPKM level 4 di Jakarta. Tribunnews/Jeprima 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan mengapa Indonesia tak bisa memberlakukan kebijakan lockdown seperti negara lain.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan menerapkan PPKM Darurat untuk menekan lonjakan kasus Covid-19.

Jokowi mengatakan, Indonesia tak bisa menerapkan lockdown untuk mengatasi pandemi Covid-19 karena mempertimbangkan aspek kesehatan dan ekonomi.

"Virus Corona ini akan selesai kapan, WHO pun tak bisa memprediksi."

"Sehingga, yang selalu kita jalankan sisi kesehatannya bisa kita tangani, tetapi sisi ekonominya juga pelan-pelan harus dijalankan," ujarnya, Jumat (30/7/2021), dikutip dari YouTube Kompas TV.

Baca selengkapnya >>>

5. Profil 4 Hakim yang Potong Vonis Djoko Tjandra dan Pinangki

Terdakwa kasus dugaan pemberian suap kepada penegak hukum dan permufakatan jahat, Djoko Tjandra menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (5/4/2021). Djoko Tjandra alias Joko Sugiarto Tjandra dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjara serta denda Rp 100 juta subsider enam bulan penjara atas perkara pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dan suap penghapusan red notice. Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa kasus dugaan pemberian suap kepada penegak hukum dan permufakatan jahat, Djoko Tjandra menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (5/4/2021). Djoko Tjandra alias Joko Sugiarto Tjandra dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjara serta denda Rp 100 juta subsider enam bulan penjara atas perkara pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dan suap penghapusan red notice. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Baca juga: Jokowi: Lockdown Tak Menjamin Masalah Penyebaran Covid-19 di Indonesia Selesai

Baca juga: Kapolres, Dandim Hingga Jokowi Santuni Ghifari, Bocah yang Kehilangan Ayah Ibunya karena Covid-19

Berita Rekomendasi

Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong vonis Djoko Tjandra dari 4 tahun 6 bulan menjadi 3 tahun 6 bulan penjara.

Sebelumnya, Djoko Tjandra divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta juta subsider 6 bulan penjara di tingkat pertama pada April 2021.

Selang tiga bulan pasca-vonis di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), hukuman Djoko Tjandra disunat sebanyak 1 tahun.

Keputusan pemotongan vonis Djoko Tjandra tersebut diambil lima hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Duduk sebagai Ketua Majelis yakni Muhamad Yusuf dengan anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Rusydi, dan Reny Halida Ilham Malik.

Baca selengkapnya >>>

Baca berita populer lainnya

(Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas