Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rincian Passing Grade atau Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2021, Berikut Materi Soal SKD CPNS 2021

Berikut ini rincian passing grade atau nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021, beserta materi SKD.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Rincian Passing Grade atau Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2021, Berikut Materi Soal SKD CPNS 2021
Alex Suban/Alex Suban
Peserta bersiap untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis CAT untuk CPNS di kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/2/2020). Dalam artikel terdapat rincian passing grade atau nilai ambang batas SKD CPNS 2021, beserta materi SKD. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini rincian passing grade atau nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.

Terdapat tiga jenis tes yang diujikan dalam SKD, yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Nah, untuk bisa lolos SKD, pelamar CPNS 2021 harus bisa melampaui passing grade atau nilai ambang batas.

Mengenai nilai ambang batas CPNS 2021 telah diatur dalam Surat Keputusan Menteri PANRB Nomor 1023 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun 2021.

Seleksi CPNS 2021.
Seleksi CPNS 2021. Dalam artikel terdapat rincian passing grade atau nilai ambang batas SKD CPNS 2021, beserta materi SKD.(sscasn.bkn.go.id)

Baca juga: Besok Pengumuman CPNS 2021, Berikut Link dan Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi

Passing Grade atau Nilai Ambang Batas

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri PANRB No. 1023 Tahun 2021, disebutkan nilai ambang batas merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi untuk lolos ke tahap selanjutnya.

Berita Rekomendasi

Dalam tes SKD CPNS 2021, terdapat beberapa tes yang diujikan, yakni TWK, TIU, dan TKP.

Untuk bisa lolos, peserta harus melampai nilai ambang batas SKD CPNS 2021.

Rincian Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2021

Nilai Ambang Batas untuk Umum

TWK: 65

TIU: 80

TKP: 166

Nilai Ambang Umum: ABK, Rescure, dan Pengamat Gunung Api

TIU: 70

Total SKD: 286

Nilai Ambang Batas Khusus Cumlaude

TIU: 85

Total SKD: 311

Baca juga: Cara Mengajukan Sanggah dan Jadwal Masa Sanggah CPNS 2021

Nilai Ambang Khusus Disabilitas

TIU: 60

Total SKD: 286

Nilai Ambang Khusus Diaspora

TIU: 85

Total SKD: 311

Nilai Ambang Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat

TIU: 60

Total SKD: 286

Nilai Ambang Khusus Umum: Dokter

TIU: 80

Total SKD: 311

Berikut adalah rincian passing grade atau nilai ambang batas SKD CPNS 2021. Terdiri dari TKP, TIU dan TWK.
Rincian passing grade atau nilai ambang batas SKD CPNS 2021. Dalam artikel mengulas tentang mengenai passing grade atau nilai ambang batas CPNS 2021.(Kanal YouTube Kemen PANRB)

Materi Soal SKD CPNS 2021

Materi soal yang akan diujikan dalam tes SKD CPNS 2021ini juga tertuang Surat Keputusan Menteri PANRB No. 1023 Tahun 2021.

Adapun sebagai informasi, berikut ini materi soal SKD CPNS 2021:

Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

1. Nasionalisme

Bertujuan mampu mewujudkan kepentingan nasional melalui cita-cita dan tujuan yang sama dengan tetap mempertahankan identitas nasional.

2. Integritas

Bertujuan mampu menjunjung tinggi kejujuran, ketangguhan, komitmen dan konsistensi sebagai satu kesatuan sikap untuk mencapai tujuan nasional.

3. Bela Negara

Mampu berperan aktif dalam mempertahankan eksistensi bangsa dan negara.

4. Pilar Negara

Mampu membentuk karakter positif melalui pemahaman dan pengamalan nilai-nilai dalam Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.

5. Bahasa Indonesia

Mampu menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan yang sangat penting kedudukannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Tes Intelegensi Umum (TIU)

1. Kemampuan Verbal

- Analogi

Mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua konsep kata yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi yang lain.

- Silogisme

Mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan dari dua pernyataan yang diberikan.

- Analitis

Mengukur kemampuan individu untuk menganalisis informasi yang diberikan dan menarik kesimpulan.

2. Kemampuan Numerik

- Berhitung

Mengukur kemampuan hitung sederhana.

- Deret Angka

Mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan angka.

- Perbandingan Kuantitatif

Mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan berdasarkan dua data kuantitatif.

- Soal Cerita

Mengukur kemampuan individu untuk melakukan analisis kuantitatif dari informasi yang diberikan.

3. Kemampuan Figural

- Analogi

Mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua gambar yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi lain.

- Ketidaksamaan

Mengukur kemampuan individu untuk melihat perbedaan beberapa gambar.

- Serial

Mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan dalam bentuk gambar.

Tes Karakteristik Pribadi (TKP)

1. Pelayanan Publik

Mampu menampilkan perilaku keramahtamahan dalam bekerja yang efektif agar bisa memenuhi kebutuhan dan kepuasan orang lain sesuai dengan tugas dan wewenang yang dimiliki.

2. Jejaring Kerja

Mampu membangun dan membina hubungan, bekerja sama, berbagi informasi dan berkolaborasi dengan orang lain secara efektif.

3. Sosial Budaya

Mampu beradaptasi dan bekerja secara efektif dalam masyarakat majemuk, terdiri atas beragam agama, suku, budaya, dan sebagainya.

4. TIK

Mampu memanfaatkan teknologi informasi secara efektif untuk meningkatkan kinerja.

5. Profesionalisme

Mampu melaksanakan tugas dan fungsi sesuai tuntutan Jabatan.

6. Anti Radikalisme

Untuk menjaring informasi dari individu tentang pengetahuan terhadap anti radikalisme, kecenderungan bersikap, dan bertindak saat menanggapi stimulus dengan beberapa alternatif situasi.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)

Simak berita lain terkait CPNS 2021

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas