Bendera Merah Putih: Sejarah, Tata Cara Penggunaan, dan Larangannya
Berikut adalah sejarah Bendera Merah Putih, tata cara penggunaan, dan larangannya. Simak selengkapnya di sini.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah sejarah Bendera Merah Putih, tata cara penggunaan, dan larangannya.
Bendera digunakan sebagai identitas sebuah negara.
Bendera Indonesia terdiri dari warna, merah dan putih.
Mengutip gramedia.com, warna merah menggambarkan keberanian dan raga manusia, serta putih melambangkan kesucian dan jiwa dari manusia.
Baca juga: Kerajaan Majapahit: Sejarah, Raja-Raja yang Pernah Memerintah, Puncak Kejayaan dan Peninggalan
Baca juga: Sejarah Tahun Baru Islam, Dilengkapi Jadwal Tahun Baru Islam 2021 atau 1 Muharram 1443 H
Sejarah Bendera Merah Putih
Warna merah putih pada bendera telah digunakan sejak zaman kerajaan, yakni Majapahit pada abad ke-13, Kerajaan Kediri, dan Kerajaan Bugis Bone.
Kemudian pada 1928, di pulau jawa Bendera Merah Putih digunakan sebagai bentuk protes dan semangat dari pelajar dan kaum nasionalis untuk lepas dari penjajahan Belanda.
Usai Perang Dunia II dan Indonesia merdeka, Bendera Merah Putih mulai digunakan sebagai bendera nasional.
Bendera sang Saka Merah putih pertama kali dikibarkan di Indonesia pada 17 Agustus 1945 saat proklamasi kemerdekaan bangsa.
Setelah sebelumnya Bendera Belanda berkibar sejak 20 Maret 1602-8 Maret 1942 (340 tahun) dan Bendera Jepang berkibar 8 Maret 1942-7 Agustus 1945 (3 tahun 5 bulan) di Indonesia.
Mengutip Kemdikbud RI, yang menjahit Bendera Merah Putih adalah Fatmawati, setelah dia dan keluarganya kembali ke Jakarta dari pengasingan di Bengkulu.
Latar belakang kelahiran Bendera sang Saka Merah Putih terkait izin kemerdekaan dari Jepang pada 7 September 1944.
Badan yang membantu pemerintah pendudukan Jepang, Chuuoo Sangi In, mengadakan sidang tidak resmi pada 12 September 1944 yang dipimpin Soekarno.
Sidang tersebut membahas tentang pengaturan penggunaan bendera dan lagu kebangsaan yang sama di seluruh Indonesia.
Hasil dari sidang itu adalah pembentukan panitia bendera kebangsaan dan panitia lagu kebangsaan.
Atas permintaan Soekarno kepada Kepala Sendenbu (Barisan Propaganda Jepang) Shimizu, Chaerul Basri diperintahkan mengambil kain dari gudang di Jalan Pintu Air untuk diantarkan ke Jalan Pegangsaan 56, Jakarta.
Bendera berbahan katun halus berwarna merah dan putih, dengan panjang 300 cm dan lebar 200 cm.
Pada 13 November 1944 bendera diukur ulang.
Diketahui ukuran bendera panjang 276 cm dan lebar 199 cm.
Panitia bendera kebangsaan memutuskan menggunakan warna merah dan warna putih.
Warna merah adalah simbol berani dan warna putih adalah simbol suci.
Warna merah dan putih menjadi jati diri bangsa Indonesia.
Bendera Merah Putih Indonesia yang pertama tersebut dikibarkan pada saat Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur 56, Jakarta.
Bendera Indonesia pertama kali dikibarkan oleh Latief Hendraningrat, Suhud dan SK Trimurti.
Bendera Merah Putih Sempat Dipisahkan Menjadi Dua Bagian
Bendera sang Saka Merah Putih sempat dipisahkan menjadi dua bagian karena situasi mendesak.
Pada 4 Januari 1946, Presiden, Wakil Presiden dan para menteri pindah ke Yogyakarta karena keamanan para pemimpin RI tidak terjamin di Jakarta.
Bendera pusaka dibawa dan dikibarkan di Gedung Agung.
Pada 19 Desember 1948, Yogyakarta jatuh ke tangan Belanda.
Presiden Soekarno menyelamatkan Bendera sang Saka Merah Putih dan mempercayakan kepada ajudan Presiden Husein Mutahar.
Husein Mutahar mengungsi dengan membawa bendera tersebut.
Untuk alasan keamanan dari penyitaan Belanda, Husein Mutahar melepaskan benang jahitan untuk memisahkan bagian merah dan putih.
Kemudian membawa masing-masing bagian dalam dua tas terpisah.
Pada Juni 1949, Presiden Soekarno meminta kembali bendera pusaka dari Husein Mutahar.
Husein Mutahar menjahit kembali bagian merah dan bagian putih yang terpisah.
Bendera Sang Saka Merah Putih disamarkan dengan bungkusan koran.
Lalu diserahkan kepada Soejono untuk dikembalikan kepada Presiden Soekarno di Bangka.
Pada 6 Juli 1949, Presiden Soekarno bersama Bendera Pusaka sang Saka Merah Putih tiba dengan selamat di ibu kota Republik Indonesia di Yogyakarta.
Pada 17 Agustus 1949, bendera pusaka kembali dikibarkan di halaman depan Gedung Agung Yogyakarta.
Pada 28 Desember 1949, sehari setelah penandatanganan pengakuan kedaulatan Republik Indonesia oleh Belanda di Den Haag, bendera pusaka disimpan di dalam sebuah peti berukir untuk diterbangkan dari Yogyakarta ke Jakarta dengan pesawat Garuda Indonesia Airways.
Sejak 1958, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 40 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia, Bendera Merah Putih pertama ditetapkan sebagai Bendera Pusaka.
Setiap tahun, Bendera sang Saka Merah Putih dikibarkan hanya pada 17 Agustus saja.
Namun Bendera Pusaka terakhir dikibarkan pada 17 Agustus 1968 di Istana Merdeka.
Hal tersebut dikarenakan karena kondisi Bendera Merah Putih rapuh, warna sudah pudar karena usia dan kualitas kain bendera.
Sejak 1969, bendera duplikat yang terbuat dari sutra mulai dikibarkan setiap 17 Agustus.
Bendera Merah Putih pertama disimpan dalam vitrin terbuat dari flexi glass berbentuk trapesium di Ruang Bendera Pusaka di Istana Merdeka.
Suhu ruangan 22,7 derajat Celcius dengan kelembaban ruang penyimpanan 62 persen.
Bendera digulung menggunakan pipa plastik dilapisi kain putih, pada bagian luarnya dilapisi semacam kertas singkong (abklatsch) berkualitas tinggi dan diikat pita merah putih.
Saat ini Bendera sang Saka Merah Putih berstatus sebagai Cagar Budaya Nasional, sesuai Surat Keputusan Menteri No003/M/2015, dengan nomor registrasi RNCB.20150201.01.000032.
Lagu Bendera Indonesia yaitu Berkibarlah Benderaku juga merupakan lagu yang diperuntukkan untuk Bendera Merah Putih.
Tata Cara Penggunaan Bendera Negara
- Bendera Negara dikibarkan dan atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran Bendera Negara.
- Bendera Negara yang dipasang pada tali diikatkan pada sisi dalam kibaran Bendera Negara.
- Bendera Negara yang dipasang pada dinding, dipasang membujur rata.
- Bendera Negara dinaikkan atau diturunkan pada tiang secara perlahan-lahan, dengan khidmat dan tidak menyentuh tanah.
- Pada waktu penarikan atau penurunan Bendera Negara, semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak dan khidmat sambil menghadap kan muka pada Bendera Negara hingga selesai.
- Penaikan dan penurunan Bendera Negara dapat diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
Larangan Terkait Sang Merah Putih sebagai Bendera Negara, diantaranya setiap orang dilarang Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.
(Tribunnews.com/Widya)