Jaksa Pinangki Lepas Hijab Saat Dieksekusi ke Lapas Wanita Tangerang
Padahal selama menjalani proses hukum, eks Jaksa Pinangki selalu tampil dengan pakaian tertutup.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
Terpantau, Pinangki kembali menggunakan pakaian yang tertutup. Berbeda dari penampilan sebelumnya, kali ini Pinangki memakai hijab bermotif bunga panjang hingga menutupi badannya.
Tak hanya itu, ia juga tampak menggunakan masker berwarna hijau dan memakai kaca mata.
Pinangki Tetap Tampil Berhijab Selama Hadir Dalam Persidangan
Tribunnews.com mencatat Pinangki Sirna Malasari tetap tampil memakai hijab ketika memulai sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 23 September 2020.
Mantan Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung itu hadir dengan memakai gamis corak kotak-kotak warna merah muda dan hijau.
Pakaian gamisnya pun dipadukan dengan hijab yang berwarna merah muda, mengenakan masker ditambah face shield dan alas kakinya memakai high heels warna hitam mengkilat.
Kemudian dalam sidang pembacaan eksepsi pada Rabu (30/9/2020), Jaksa Pinangki pun tetap tampil memakai hijab lebar berwarna biru muda.
Penampilannya tampak serasi dengan gamis warna senada serta hitam. Dia tampak memakai sarung tangan hitam, masker, dan pelindung wajah atau face shield.
Dalam sidang ketiga pada Rabu (21/10/2020), Pinangki tampil cantik dengan mengenakan pakaian serba biru.
inangki mengenakan gamis panjang berwarna biru dongker dipadu dengan hijab lebar berwarna senada. Tak hanya itu, wajahnya pun tampak cerah dengan polesan make up.
Dia pun terlihat mengenakan sarung tangan hitam, masker, dan pelindung wajah atau face shield.
Sebagai informasi, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis eks Jaksa Pinangki selama 10 tahun penjara. Namun pada tahap banding, majelis hakim memangkas hukuman Pinangki menjadi 4 tahun penjara pada 14 Juni 2021 lalu.
Sepekan setelahnya, JPU baru menerima salinan putusan banding terkait pemangkasan hukuman eks Jaksa Pinangki. Setelah menimbang selama 14 hari, akhirnya JPU memutuskan tak mengajukan kasasi.
Artinya, JPU menerima putusan pemangkasan hukuman eks Jaksa Pinangki menjadi 4 tahun penjara. Dengan keputusan ini, artinya kasus Pinangki telah inkrah pada 6 Juli 2021 lalu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.