Kronologi Donasi Rp 2 T Palsu yang Bikin Heboh: Awal Mula Kasus hingga Anak Akidi Tio Ditangkap
Sejumlah petugas mengiringi kedatangan Heriyanti di Mapolda Sumsel saat diamankan Senin (2/8/2021).
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hibah Rp 2 triliun dari mendiang pengusaha Akidi Tio, diduga palsu atau bohong.
Kini, Heriyati, anak pengusaha asal Aceh yang tinggal di Palembang itu, dijemput langsung oleh Direktur Intelkam Polda Sumsel, Kombes Pol Ratno Kuncoro.
Sejumlah petugas mengiringi kedatangan Heriyanti di Mapolda Sumsel saat diamankan Senin (2/8/2021).
Kabarnya, Heriyanti akan ditetapkan tersangka kasus uang hibah Rp 2 Triliun yang ternyata tidak benar.
Setelah Heriyanti tiba, giliran Prof Hardi tiba di Mapolda Sumsel. Prof Hardi dijemput oleh Dirintelkam Kombes Pol Ratno Kuncoro.
Kombes Ratno dalam saat menggiring Prof Hardy sempat bertanya ke Profesor Hardy tentang duduk perkaranya.
Baca juga: Belang Keluarga Akidi Tio Terungkap, Selain Hoaks Hibah Rp 2 T, Utang-utangnya Juga Terkuak
Sebelumnya polemik mengenai sumbangan almarhum Akidi Tio ini ramai diperbincangkan. Sejumlah tokoh di Indonesia bahkan mengapresiasi apa yang dilakukan keluarga dermawan ini.
Prof Hardi: Dia Bilang Uang Itu Ada
Uang sumbangan sebesar Rp 2 triliun dari keluarga mendiang Akidi Tio ternyata tidak ada.
Dengan demikian Heriyanti, anak bungsu Akidi Tio yang menyerahkan simbolis bantuan ke Kapolda Sumsel bakal ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini dikatakan langsung Dir Intelkam Polda Sumsel, Kombes Pol Ratno Kuncoro saat meminta tanggapan Prof Dr dr Hardi Darmawan, dokter keluarga yang jadi perantara saat penyerahan simbolis dana tersebut.
"Ternyata Uang 2 T tidak ada, menurut bapak, Heriyanti salah atau tidak?" ujarnya, Senin (2/8/2021).
"Tidak benar pak sudah kita cek uang itu tidak ada. Nah dengan kondisi itu dia akan jadi tersangka," kata Ratno menambahkan.
Prof Dr dr Hardi Darmawan hadir di gedung Ditkrimum Polda Sumsel hanya berselang sepuluh menit setelah kedatangan Heriyanti.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.