Polri Mulai Cek Kesiapan Pemberlakuan Aturan Penggolongan SIM C Pada Agustus Ini
Istiono menyebut, pihaknya tengah memeriksa kesiapan sarana dan prasarana (sarpras) terlebih dahulu sebelum mulai memberlakukan kebijakan baru tersebu
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kakorlantas Polri, Irjen Istiono mengatakan pihaknya akan segera menerapkan peraturan baru terkait penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) C bagi pengendara sepeda motor yang dimulai pada Agustus 2021.
Istiono menyebut, pihaknya tengah memeriksa kesiapan sarana dan prasarana (sarpras) terlebih dahulu sebelum mulai memberlakukan kebijakan baru tersebut.
“Bulan Agustus sekarang kami sedang mengecek sarpras dulu,” kata Istiono kepada wartawan, Senin (2/8/2021).
Sementara itu, Direktur Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu Lintas Polri, Brigjen Yusuf menuturkan tengah memprioritaskan sosialisasi kebijakan baru tersebut.
Ia menyebutkan kebijakan ini tertunda karena ada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“Jadi, sekarang kan lagi PPKM. Jadi diprioritaskan sosialisasi dahulu," jelasnya.
Diketahui, aturan penggolongan SIM C diatur dalam Peraturan Kepolisian (Pepol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang diundangkan Februari 2021.
Namun, diperlukan adanya masa sosialisasi yang harus dilakukan oleh pihak kepolisian. Sosialiasi itu berlangsung paling lama 6 bulan setelah aturan itu diundangkan.
Baca juga: Polri Pertanyakan Kominfo soal Temuan Pinjol Ilegal Bisa Registrasi Ribuan SIM Card Pakai 1 NIK KTP
Dalam beleid Pepol Nomor 5 Tahun 2021 dijelaskan bahwa, penggolongan SIM untuk kendaraan bermotor dari SIM C kendaraan roda dua 250 cc, kendaraan berkapasitas 250 -500 cc menjadi SIM C1. Sementara, SIM C2 untuk kendaraan berkapasitas di atas 500 cc.
Sedangkan SIM D untuk pengemudi motor disabilitas. SIM C1 bisa didapat jika sudah berusia minimal 18 tahun dan telah memiliki SIM C setidaknya selama satu tahun.
Sedangkan untuk memiliki SIM C2 syaratnya minimal usia 19 tahun dan sudah punya SIM CI setidaknya satu tahun.
Adapun penggolongan SIM C mengatur kompetensi pengguna kendaraan bermotor, berdasarkan kapasitas CC kendaraan bermotor yang digunakan. Karena setiap sepeda motor memiliki kapasitas berbeda, sehingga pengemudinya diharapkan memiliki kecakapan (kompetensi) sesuai jenis sepeda motornya.