Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Mulai Cek Kesiapan Pemberlakuan Aturan Penggolongan SIM C Pada Agustus Ini

Istiono menyebut, pihaknya tengah memeriksa kesiapan sarana dan prasarana (sarpras) terlebih dahulu sebelum mulai memberlakukan kebijakan baru tersebu

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polri Mulai Cek Kesiapan Pemberlakuan Aturan Penggolongan SIM C Pada Agustus Ini
ist
Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono di Simpang Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (3/6/2021) malam. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kakorlantas Polri, Irjen Istiono mengatakan pihaknya akan segera menerapkan peraturan baru terkait penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) C bagi pengendara sepeda motor yang dimulai pada Agustus 2021.

Istiono menyebut, pihaknya tengah memeriksa kesiapan sarana dan prasarana (sarpras) terlebih dahulu sebelum mulai memberlakukan kebijakan baru tersebut.

“Bulan Agustus sekarang kami sedang mengecek sarpras dulu,” kata Istiono kepada wartawan, Senin (2/8/2021).

Sementara itu, Direktur Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu Lintas Polri, Brigjen Yusuf menuturkan tengah memprioritaskan sosialisasi kebijakan baru tersebut.

Ia menyebutkan kebijakan ini tertunda karena ada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

“Jadi, sekarang kan lagi PPKM. Jadi diprioritaskan sosialisasi dahulu," jelasnya.

Diketahui, aturan penggolongan SIM C diatur dalam Peraturan Kepolisian (Pepol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang diundangkan Februari 2021.

Berita Rekomendasi

Namun, diperlukan adanya masa sosialisasi yang harus dilakukan oleh pihak kepolisian. Sosialiasi itu berlangsung paling lama 6 bulan setelah aturan itu diundangkan.

Baca juga: Polri Pertanyakan Kominfo soal Temuan Pinjol Ilegal Bisa Registrasi Ribuan SIM Card Pakai 1 NIK KTP

Dalam beleid Pepol Nomor 5 Tahun 2021 dijelaskan bahwa, penggolongan SIM untuk kendaraan bermotor dari SIM C kendaraan roda dua 250 cc, kendaraan berkapasitas 250 -500 cc menjadi SIM C1. Sementara, SIM C2 untuk kendaraan berkapasitas di atas 500 cc.

Sedangkan SIM D untuk pengemudi motor disabilitas. SIM C1 bisa didapat jika sudah berusia minimal 18 tahun dan telah memiliki SIM C setidaknya selama satu tahun.

Sedangkan untuk memiliki SIM C2 syaratnya minimal usia 19 tahun dan sudah punya SIM CI setidaknya satu tahun.

Adapun penggolongan SIM C mengatur kompetensi pengguna kendaraan bermotor, berdasarkan kapasitas CC kendaraan bermotor yang digunakan. Karena setiap sepeda motor memiliki kapasitas berbeda, sehingga pengemudinya diharapkan memiliki kecakapan (kompetensi) sesuai jenis sepeda motornya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas