Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sejarah Bendera Merah Putih hingga Larangan Terhadap Perlakuan Bendera Indonesia

Oleh karena itu, mengibarkan bendera merah putih di depan rumah, kantor dan lainnya di awal Agustus sangat perlu dilakukan.

Penulis: Nadine Saksita Christi
Editor: Daryono
zoom-in Sejarah Bendera Merah Putih hingga Larangan Terhadap Perlakuan Bendera Indonesia
Kemdikbud RI
Berikut adalah sejarah Bendera Merah Putih, tata cara penggunaan dan larangan terhadap perlakuan Bendera Indonesia. 

Warna merah dan putih juga digunakan dalam gambar sembilan garis merah dan putih bendera kerajaan Majapahit.

Mengutip gramedia.com berikut Tata Cara Penggunaan Bendera Merah Putih

- Bendera Negara dikibarkan dan atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran Bendera Negara.

- Bendera Negara yang dipasang pada tali diikatkan pada sisi dalam kibaran Bendera Negara.

- Bendera Negara yang dipasang pada dinding, dipasang membujur rata.

- Bendera Negara dinaikkan atau diturunkan pada tiang secara perlahan-lahan, dengan khidmat dan tidak menyentuh tanah.

- Pada waktu penarikan atau penurunan Bendera Negara, semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak dan khidmat sambil menghadap kan muka pada Bendera Negara hingga selesai.

Berita Rekomendasi

- Penaikan dan penurunan Bendera Negara dapat diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.

Baca juga: Mahasiswa Ajak Masyarakat Kibarkan Bendera Merah Putih Sebagai Simbol Optimisme Melawan Covid-19

Baca juga: Jadi Konsorsium Proyek Laptop Merah Putih, Begini Cerita Ahli dari ITB

Baca juga: Indonesia Kembali Masuk Daftar Merah Negara Lain, Demokrat: Perlu Konsistensi Penanganan Pandemi

Larangan Terhadap Perlakuan Bendera Indonesia

a. Mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara

b. Menggunakan Lambang Negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran

c. Membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang Negara

d. Menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang ini.

Baca berita lain terkait Sejarah Bendera Merah Putih

(Tribunnews.com/Nadine Saksita)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas