Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Subsidi Gaji Rp 1 Juta Cair Awal Agustus 2021, Berikut Kriteria Penerimanya

Subsidi Gaji Rp 1 juta untuk pekerja akan cair pada awal Agustus 2021. Berikut kriteria penerimanya.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Subsidi Gaji Rp 1 Juta Cair Awal Agustus 2021, Berikut Kriteria Penerimanya
Istimewa
Ilustrasi uang - Simak kriteria pekerja yang dapat subsidi gaji Rp 1 juta dari pemerintah. Cair awal Agustus 2021. 

2. Kabupaten Sukabumi (level 3)

3. Kabupetan Subang (level 3)

4. Kabupaten Pangandaran (level 3)

5. Kabupaten Majalengka (level 3)

6. Kabupaten Kuningan (level 3)

7. Kabupaten Indramayu (level 3)

8. Kabupaten Garut (level 3)

Berita Rekomendasi

9. Kabupaten Cirebon (level 3)

10. Kabupaten Cianjur (level 3)

11. Kabupaten Ciamis (level 3)

12. Kabupaten Bogor (level 3)

13. Kabupaten Bandung Barat (level 3)

14. Kabupaten Bandung (level 3)

15. Kabupaten Purwakarta (level 4)

16. Kabupetan Karawang (level 4)

17. Kabupaten Bekasi (level 4)

18. Kota Sukabumi (level 4)

19. Kota Depok (level 4)

20. Kota Cirebon (level 4)

21. Kota Cimahi (level 4)

22. Kota Bogor (level 4)

23. Kota Bekasi (level 4)

24. Kota Banjar (level 4)

25. Kota Bandung (level 4)

26. Kota Tasikmalaya (level 4).

Jawa Tengah

1. Kabupaten Wonosobo (level 3)

2. Kabupaten Wonogiri (level 3)

3. Kabupaten Temanggung (level 3)

4. Kabupaten Tegal (level 3)

5. Kabupaten Sragen (level 3)

6. Kabupaten Semarang (level 3)

7. Kabupaten Purworejo (level 3)

8. Kabupaten Purbalingga (level 3)

9. Kabupaten Pemalang (level 3)

10. Kabupaten Pekalongan (level 3)

11. Kabupaten Magelang (level 3)

12. Kabupaten Kendal (level 3)

13. Kabupaten Karanganyar (level 3)

14. Kabupaten Jepara (level 3)

15. Kabupaten Demak (level 3)

16. Kabupaten Cilacap (level 3)

17. Kabupaten Brebes (level 3)

18. Kabupaten Boyolali (level 3)

19. Kabupaten Blora (level 3)

20. Kabupaten Batang (level 3)

21. Kabupaten Banjarnegara (level 3)

22. Kota Pekalongan (level 3)

23. Kabupaten Sukoharjo (level 4)

24. Kabupaten Rembang (level 4)

25. Kabupaten Pati (level 4)

26. Kabupaten Kudus (level 4)

27. Kabupaten Klaten (level 4)

28. Kabupaten Kebumen (level 4)

29. Kabupaten Grobogan (level 4)

30. Kabupaten Banyumas (level 4)

31. Kota Tegal (level 4)

32. Kota Surakarta(level 4)

33. Kota Semarang (level 4)

34. Kota Salatiga (level 4)

35. Kota Magelang (level 4).

Baca juga: AKSES eform.bri.co.id/bpum, Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta dan Mencairkan Bantuan Tanpa Antre

Daerah Isitimewa Yogyakarta

1. Kabupaten Kulonprogo (level 3)

2. Kabupaten Gunungkidul (level 3)

3. Kabupaten Sleman (level 4)

4. Kabupaten Bantul (level 4)

5. Kota Yogyakarta (level 4).

Jawa Timur

1. Kabupaten Tuban (level 3)

2. Kabupaten Trenggalek (level 3)

3. Kabupaten Situbondo (level 3)

4. Kabupaten Sampang (level 3)

5. Kabupaten Ponorogo (level 3)

6. Kabupaten Pasuruan (level 3)

7. Kabupaten Pamekasan (level 3)

8. Kabupaten Pacitan (level 3)

9. Kabupaten Ngawi (level 3)

10. Kabupaten Nganjuk (level 3)

11. Kabupaten Mojokerto (level 3)

12. Kabupaten Malang (level 3)

13. Kabupaten Magetan (level 3)

14. Kabupaten Lumajang (level 3)

15. Kabupaten Kediri (level 3)

16. Kabupaten Jombang (level 3)

17. Kabupaten Jember (level 3)

18. Kabupaten Bondowoso (level 3)

19. Kabupaten Bojonegoro (level 3)

20. Kabupaten Blitar (level 3)

21. Kabupaten Banyuwangi (level 3)

22. Kabupaten Bangkalan (level 3)

23. Kabupaten Sumenep (level 3)

24. Kabupaten Probolinggo (level 3)

25. Kota Probolinggo (level 3)

26. Kota Pasuruan (level 3)

27. Kabupaten Tulungagung (level 4)

28. Kabupaten Sidoarjo (level 4)

29. Kabupaten Madiun (level 4)

30. Kabupaten Lamongan (level 4)

31. Kabupaten Gresik (level 4)

32. Kota Surabaya (level 4)

33. Kota Mojokerto (level 4)

34. Kota Malang (level 4)

35. Kota Madiun (level 4)

36. Kota Kediri (level 4)

37. Kota Blitar (level 4)

38. Kota Batu (level 4).

Bali

1. Kabupaten Jembrana (level 3)

2. Kabupetan Buleleng (level 3)

3. Kabupaten Badung (level 3)

4. Kabupaten Gianyar (level 3)

5. Kabupetan Klungkung (level 3)

6. Kabupaten Bangli (level 3)

7. Kota Denpasar (level 3).

Sumatera Utara

1. Kota Medan (level 4)

2. Kota Sibolga (level 3).

Sumatera Barat

1. Kota Bukit Tinggi (level 4)

2. Kota Padang (level 4)

3. Kota Padang Panjang (level 4)

4. Kota Solok (level 3).

Kepulauan Riau

1. Kota Batam (level 4)

2. Kota Tanjung Pinang (level 4)

3. Kabupaten Natuna (level 3)

4. Kabupaten Bintan (level 3).

Lampung

1. Kota Bandar Lampung (level 4)

2. Kota Metro (level 3).

Kalimantan Barat

1. Kota Pontianak (level 4)

2. Kota Singkawang (level 4).

Kalimantan Timur

1. Kabupaten Berau (level 4)

2. Kota Balikpapan (level 4)

3. Kota Bontang (level 4).

Nusa Tenggara Barat

1. Kota Mataram (level 4).

Papua Barat

1. Kabupaten Manokwari (level 4)

2. Kota Sorong (level 4)

3. Kabupaten Fak Fak (level 3)

4. Kabupaten Teluk Bintuni (level 3)

5. Kabupaten Teluk Wondama (level 3).

Aceh

1. Kota Banda Aceh (level 3).

Riau

1. Kota Pekan Baru (level 3).

2. Jambi Kota Jambi (level 3).

Sumatera Selatan

1. Kota Lubuk Linggau (level 3)

2. Kota Palembang (level 3).

Bengkulu

1. Kota Bengkulu (level 3).

Kalimantan Tengah

2. Kabupaten Sukamara (level 3)

3. Kabupaten Lamandau (level 3)

4. Kota Palangkaraya (level 3).

Kalimantan Utara

1. Kabupaten Bulungan (level 3).

Sulawesi Utara

1. Kota Manado (level 3)

2. Kota Tomohon (level 3).

Sulawesi Tengah

1. Kota Palu (level 3).

Sulawesi Tenggara

1. Kota Kendari (level 3).

Nusa Tenggara Timur

1. Kabupaten Lembata (level 3)

2. Kabupaten Nagekeo (level 3).

Maluku

1. Kabupaten Kepulauan Aru (level 3)

2. Kota Ambon (level 3).

Papua

1. Kabupaten Boven Digoel (level 3)

2. Kota Jayapura (level 3).

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 selengkapnya dapat diakses pada tautan berikut--> LINK

(Tribunnews.com/Yurika/Whiesa/Daryono/Larasati Dyah Utami)

Berita lain terkait Subsidi Gaji

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas