Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

AKSES eform.bri.co.id/bpum dan banpresbpum.id, Cek BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Ini Cara Mencairkannya

Panduan cek penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang akan dikucurkan pada 2021.

Penulis: garudea prabawati
Editor: Daryono
zoom-in AKSES eform.bri.co.id/bpum dan banpresbpum.id, Cek BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Ini Cara Mencairkannya
TRIBUNNEWS.COM/SRI JULIATI-Thinkstocks/Fitriyantoandi
ILUSTRASI uang dan syarat dokumen untuk cairkan BLT UMKM. 

Sementara itu, diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, calon penerima BPUM diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota.

Kebenaran data usulan calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM.

Pengusul BPUM menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.

Baca juga: Sempat Terpuruk, UMKM di Dairi Ini Bisa Bangun Rumah Berkat Jadi Agen Laku Pandai

Baca juga: Menteri Teten Minta BPOM Permudah Penerbitan Nomor Izin Edar Produk Pangan UMKM

Usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM yang memuat data sebagai berikut:

1. NIK sesuai KTP Elektronik;

2. Nomor Kartu Keluarga (KK);

3. Nama lengkap;

Berita Rekomendasi

4. Alamat;

5. Bidang Usaha;

6. Nomor telepon.

Syarat Penerima BPUM

1. Warga Negara Indonesia;

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK);

3. Memiliki Usaha Mikro;

4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD;

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Berita lain terkait BLT UMKM 2021 lainnya.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Yurika Nendri)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas