Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anak Akidi Tio Sempat Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penggelapan, Ini Kronologinya

Anak Akidi Tio, Heriyanti sempat dilaporkan ke Polda Metro Jaya di tahun 2020 terkait dugaan penggelapangan, Berikut kronologinya.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Anak Akidi Tio Sempat Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penggelapan, Ini Kronologinya
Shinta Dwi Anggraini/Tribun Sumsel
Heriyanti putri bungsu Akidi Tio - Anak Akidi Tio, Heriyanti sempat dilaporkan ke Polda Metro Jaya di tahun 2020 terkait dugaan penggelapangan, Berikut kronologinya. 

Kemudian berjalannya waktu, sejumlah pemanggilan sempat dilayangkan kepada H, namun ia tidak hadir.

Baca juga: Beredar Foto Bilyet Giro Rp 2 Triliun dari Anak Akidi Tio, Polda Sebut Hoaks, Ahli Telematika Bicara

Laporan Dicabut 

Hingga pada tanggal 28 Juli 2021, JBK mencabut laporannya terhadap H.

"Dalam bentuk pengiriman surat untuk mencabut pelaporan terhadap saudari H," kata Yusri.

Untuk itu, saat ini, polisi akan memeriksa JBK untuk meminta keterangan soal motif ia mencabut laporan kepada H itu.

"Penyidik akan mengklairifikasi pelapor."

"Rencana kita undang, apa motif pelapor mencabut laporannya," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, Yusri Yunus meminta pemeriksaan ini jangan dikaitkan dengan masalah donasi Rp 2 T di Sumsel.

Sebab, menurutnya, kedua kasus ini berbeda masalah.

"Jangan sangkut pautkan dengan sedikit masalah di Sumsel, karena ini sejak Februari 2020."

"Dan ini masalah penipuan penggelapan oleh pelapor sejak tahun 2018," ujarnya.

Diketahui, dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), nama Heriyanti Tio tertulis sebagai terlapor. Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memanggil empat orang dalam laporan itu.

Namun, Heriyanti Tio yang berstatus sebagai terlapor tak sekalipun memenuhi panggilan hingga dua kali itu.

"Melakukan penjemputan terhadap terlapor Heriyanti Tio," Demikian surat yang ditandatangani oleh Kasubdit 6 Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Ardi Rahananto pada 26 April 2021, melansir Tribunnews.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas