Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berikut Aturan PPKM Level 4 di Wilayah Sumatera, Sulawesi hingga Papua Mulai 3-9 Agustus 2021

Ini sejumlah aturan PPKM Level 4 di Wilayah Sumatera, Sulawesi hingga Papua Mulai 3-9 Agustus 2021 sesuai dengan Inmendagri Nomor 28 Tahun 2021.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Berikut Aturan PPKM Level 4 di Wilayah Sumatera, Sulawesi hingga Papua Mulai 3-9 Agustus 2021
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas gabungan memberhentikan pengendara yang melanggar protokol kesehatan untuk mengikuti sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, Senin (2/8/2021). Dalam sidang tersebut, hakim tunggal menjatuhkan Rp 100 ribu per orang yang terbukti melanggar protokol kesehatan yakni tidak memakai masker saat pemberlakuan PPKM Level 4. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 hingga seminggu ke depan tepatnya 3 - 9 Agustus 2021. 

Hal itu terkait pertimbangkan perkembangan beberapa indikator kasus pada minggu ini.

Hanya saja PPKM Level 4 nantinya akan berlaku di sejumlah daerah saja.

Selain itu terdapat penyesuaian pengaturan dalam penerapan PPKM level 4 kedepannya.

Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Polisi: STRP Tetap Jadi Syarat Melintas Pos Penyekatan

Menindaklanjuti arahan Presiden, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kembali mengeluarkan instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 28 Tahun 2021.

Inmendagri ini mengatur kriteria level 4 situasi pandemi berdasarkan assesmen untuk wilayah di luar Pulau Jawa dan Bali, atau di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.

Dalam Inmendagri itu, juga diatur penerapanan kegiatan PPKM Level 4 di wilayah luar Jawa-Bali tersebut.

Baca juga: Diperiksa Lebih dari 24 Jam, Bagaimana Status Pengendara Moge Terlibat Tabrakan Maut di Serpong ?

Berita Rekomendasi

Berikut PPKM Level 4 (empat) pada Kabupaten dan Kota sebagaimana dimaksud;

a. pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan pelatihan) dilakukan secara daring/online;

b. pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH);

c. pelaksanaan kegiatan pada sektor:

1) esensial seperti:

a) keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer));

b) pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik);

c) teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat;

d) perhotelan non penanganan karantina; dan 

e) industri orientasi eskpor dan industri penunjang ekspor, dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan 
wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), dapat beroperasi dengan ketentuan:

Baca juga: PPKM Level 4 Dilanjutkan, PAN: Harus Diiringi Penegakkan Prokes Humanis dan Bansos Tepat Sasaran

a) untuk huruf a) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25% (dua puluh lima persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional;

b) untuk huruf b) sampai dengan huruf d) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf; dan

c) untuk huruf e) dapat beroperasi dengan pemberlakukan shift maksimal 50% (lima puluh persen) dari total pekerja dalam 1 (satu) shift di fasilitas produksi/pabrik, serta 10% (sepuluh persen) untuk pelayanan adminsitrasi perkantoran guna mendukung operasional dengan menerapkan pengaturan masuk dan pulang serta makan karyawan tidak bersamaan,

2) esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;

3) kritikal seperti:

a) kesehatan;
b) keamanan dan ketertiban masyarakat;
c) penanganan bencana;
d) energi;
e) logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat;
f) makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan;
g) pupuk dan petrokimia;
h) semen dan bahan bangunan;
i) obyek vital nasional;
j) proyek strategis nasional;
k) konstruksi; dan
l) utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah), dapat beroperasi dengan ketentuan:

a) untuk huruf a) dan huruf b) dapat beroperasi 100% (seratus persen) staf tanpa ada pengecualian; dan

b) untuk huruf c) sampai dengan huruf l) dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada  masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen) staf,

4) pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat, memakai 
masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah 
Daerah,

5) untuk supermarket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen); dan

Baca juga: PPKM Diperpanjang, PHRI Minta Keringanan Ini dari Pemerintah

6) untuk apotik dan toko obat dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam,

d. pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum:

1) warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah;

2) rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas 25% (dua puluh lima persen) dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

3) restoran/rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine in),

e. kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk 
restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan 
pada huruf c.5 dan huruf d;

f. pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

g. tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah; 

h. fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara;

i. kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;

j. kegiatan olahraga/pertandingan olahraga diperbolehkan, antara lain:

1) diselenggarakan oleh Pemerintah tanpa penonton atau supporter dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat; dan

2) olahraga mandiri/individual dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat,

Baca juga: PPKM Level 4 Dilanjutkan, PAN: Harus Diiringi Penegakkan Prokes Humanis dan Bansos Tepat Sasaran

k. transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

l. pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan;

m.pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:

1) menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);

2) menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;

3) ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM Level 4 (empat) sebagaimana dimaksud Diktum KESATU serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek; dan

4) untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin,

n. tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.

"Gubernur, Bupati dan Wali kota berkoordinasi dan berkolaborasi dengan TNI, Polri dan Kejaksaaan dalam mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM," demikian beleid yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Senin (2/8/2021).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas