Berikut Aturan PPKM Level 4 di Wilayah Sumatera, Sulawesi hingga Papua Mulai 3-9 Agustus 2021
Ini sejumlah aturan PPKM Level 4 di Wilayah Sumatera, Sulawesi hingga Papua Mulai 3-9 Agustus 2021 sesuai dengan Inmendagri Nomor 28 Tahun 2021.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 hingga seminggu ke depan tepatnya 3 - 9 Agustus 2021.
Hal itu terkait pertimbangkan perkembangan beberapa indikator kasus pada minggu ini.
Hanya saja PPKM Level 4 nantinya akan berlaku di sejumlah daerah saja.
Selain itu terdapat penyesuaian pengaturan dalam penerapan PPKM level 4 kedepannya.
Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Polisi: STRP Tetap Jadi Syarat Melintas Pos Penyekatan
Menindaklanjuti arahan Presiden, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kembali mengeluarkan instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 28 Tahun 2021.
Inmendagri ini mengatur kriteria level 4 situasi pandemi berdasarkan assesmen untuk wilayah di luar Pulau Jawa dan Bali, atau di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.
Dalam Inmendagri itu, juga diatur penerapanan kegiatan PPKM Level 4 di wilayah luar Jawa-Bali tersebut.
Baca juga: Diperiksa Lebih dari 24 Jam, Bagaimana Status Pengendara Moge Terlibat Tabrakan Maut di Serpong ?
Berikut PPKM Level 4 (empat) pada Kabupaten dan Kota sebagaimana dimaksud;
a. pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan pelatihan) dilakukan secara daring/online;
b. pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH);
c. pelaksanaan kegiatan pada sektor:
1) esensial seperti:
a) keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer));
b) pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik);