Cara Mengajukan Sanggahan CPNS 2021 di sscasn.bkn.go.id, Simak Ketentuannya
Berikut adalah cara mengajukan sanggah di Masa Sanggah CPNS 2021 di situs resmi sscasn.bkn.go.id. Simak selengkapnya di sini.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah cara mengajukan sanggah di Masa Sanggah CPNS 2021.
Hasil seleksi administrasi telah diumumkan sejak tanggal 2 Agustus sampai hari ini, Selasa 3 Agustus 2021.
Apabila Anda keberatan terhadap hasil keputusan Instansi, maka dapat mengajukan sanggahan.
Baca juga: Ini Kisi-kisi Materi Soal SKD CPNS 2021: TWK 30 Soal, TIU 35 Soal dan TKP 45 Soal
Baca juga: CEK Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2021 di sscasn.bkn.go.id, Ini Caranya
Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi (seleksi administasi, seleksi kompetensi dasar, seleksi kompetensi bidang).
Ada pula waktu tanggapan sanggah oleh instansi untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan Instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.
Apabila pelamar dapat membuktikan bahwa dokumen persyaratan yang telah diunggah/disampaikan telah sesuai dengan persyaratan umum dan khusus yang ditentukan oleh instansi, instansi wajib mengumumkan ulang hasil seleksi paling lama 7 (tujuh) hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
Dengan catatan, dokumen persyaratan yang digunakan untuk sanggahan, adalah data pelamar saat awal mendaftar di SSCASN 2021.
Cara Mengajukan Sanggah
Pelamar mengajukan sanggahan paling lama tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi.
- Login ke situs SSCASN di daftar-sscasn.bkn.go.id/login
- Login menggunakan NIK dan password
- Isikan sanggahan dengan menjabarkan kronologis dan mengunggah bukti dukung yang diperlukan
Ketentuan Masa Sanggah
1. Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.
2. Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar
3. Jika alasan sanggahan diterima, panitia seleksi instansi mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
Jadwal CPNS dan PPPK 2021
- Pengumuman Seleksi ASN: 30 Juni - 14 Juli 2021
- Pendaftaran Seleksi ASN: 30 Juni - 26 Juli 2021
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 2 - 3 Agustus 2021
- Masa Sanggah: 4 Agustus - 6 Agustus 2021
- Jawab Sanggah: 4 Agustus - 13 Agustus 2021
- Pengumuman Pasca Sanggah: 15 Agustus 2021
Tahapan-Tahapan Seleksi CPNS dan PPPK 2021
Hasil Seleksi Administrasi
Hasil Seleksi Administrasi akan ditampilkan pada Akun masing- masing.
Diharapkan pelamar selalu memantau login akun nya masing- masing ataupun pengumuman pada kanal- kanal informasi pada instansi yang dilamar .
- Panitia memverifikasi data pelamar
- Panitia mengumumkan hasil Seleksi Administrasi
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Administrasi
- Panitia mengumumkan hasil sanggah
- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan cetak Kartu Ujian
Seleksi Kompetensi Dasar
- Pelamar melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Dasar
- Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar
- Pelamar yang dinyatakan lulus dapat melanjutkan proses ke tahap Ujian Seleksi Kompetensi Bidang
Seleksi Kompetensi Bidang
- Pelamar melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Bidang
- Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Bidang
Pengumuman Kelulusan
- Panitia mengumumkan hasil integrasi SKD dan SKB
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil integrasi SKD dan SKB
- Panitia mengumumkan hasil sanggah integrasi SKD dan SKB (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)
- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan
Berita Terkait CPNS
(Tribunnews.com/Widya)