Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18 Dibuka? Berikut Bocoran dari Manajemen

Berikut bocoran dari manajemen terkait pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18, simak syarat untuk mendaftar.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18 Dibuka? Berikut Bocoran dari Manajemen
Tangkapan Layar Instagram @prakerja.go.id
Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 18 segera dibuka. Berikut bocoran dari manajemen terkait pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18, simak syarat untuk mendaftar. 

Bisa jadi informasi yang beredar adalah salah satu modus penipuan.

Oleh karenanya, calon peserta diimbau untuk melakukan pendaftaran Kartu Prakerja hanya melalui situs resmi di www.prakerja.go.id.

Pastikan juga untuk tidak memberikan data pribadi seperti NIK (Nomor Induk Kependudukan), nomor KK (Kartu Keluarga), nomor HP, alamat email, atau data pribadi lainnya kepada pihak yang tidak bertanggung jawab.
ㅤㅤ
Alamat situs Kartu Prakerja yang resmi hanya www.prakerja.go.id (perhatikan situs diakhiri dengan go.id).

Baca juga: Daftar Kartu Prakerja Gelombang 18 Hanya di www.prakerja.go.id, Ini Bocoran Waktu Pendaftarannya

Apa itu Kartu Prakerja?

Dikutip dari prakerja.go.id, program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan.

Kartu Prakerja tidak hanya untuk mereka yang sedang mencari pekerjaan, tetapi juga untuk pekerja/buruh yang terkena PHK dan pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Tujuan dari program Kartu Prakerja ini adalah untuk mengembangkan kompetensi angkatan kerja, meningkatkan produktivitas dan daya saing angkatan kerja, serta mengembangkan kewirausahaan.

BERITA TERKAIT

Kartu Prakerja tidak dapat diberikan kepada:

- Pejabat Negara;

- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

- Aparatur Sipil Negara;

- Prajurit Tentara Nasional Indonesia;

- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

- Kepala Desa dan perangkat desa;

- Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

(Tribunnews.com/Maliana/Yurika)

Berita lain terkait Kartu Prakerja

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas