Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18 Dibuka? Berikut Bocoran dari Manajemen

Berikut bocoran dari manajemen terkait pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18, simak syarat untuk mendaftar.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18 Dibuka? Berikut Bocoran dari Manajemen
Tangkapan Layar Instagram @prakerja.go.id
Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 18 segera dibuka. Berikut bocoran dari manajemen terkait pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18, simak syarat untuk mendaftar. 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 18 akan segera dibuka.

Hal tersebut tertulis dalam keterangan di akun Instagram resmi Prakerja, @prakerja.go.id, Senin (2/8/2021).

Manajemen Pelaksana Program (PMO) Kartu Prakerja meminta agar calon peserta segera membuat akun di situs resmi Prakerja www.prakerja.go.id.

Setelah memiliki akun, PMO juga meminta agar calon peserta memperbarui data diri yang terdapat di dashboard akun Prakerja.

"Sobat Prakerja, gelombang 18 akan segera dibuka.

Pastikan Sobat sudah membuat akun di situs resmi Kartu Prakerja www.prakerja.go.id.

Untuk Sobat yang sudah memiliki akun, segera update data diri di dashboard kamu.

BERITA TERKAIT

Tunggu pengumuman lebih lanjut tentang pembukaan gelombang 18," tulis keterangan dalam akun @prakerja.go.id yang dikutip Tribunnews.com pada Selasa (3/8/2021).

Kendati demikian, belum ada pemberitahuan lebih lanjut terkait kepastian waktu pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 18.

Menanggapi hal ini, Head of Communications Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu, mengatakan kepastian waktu pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 18 juga belum ditentukan.

Menurutnya, kepastian waktu pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18 masih menunggu hasil rapat Komite Cipta Kerja.

"Saat ini kami masih menunggu hasil rapat Komite Cipta Kerja terkait pembukaan gelombang 18," kata Louisa dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Senin (2/8/2021) malam.

Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 18 Segera Dibuka, Update Data Diri di www.prakerja.go.id

Louisa pun mengingatkan, sembari menunggu pengumuman, calon peserta bisa memperbarui data diri terlebih dahulu.

"Sambil menunggu, yang tidak akan lama lagi, kami mengajak orang-orang yang sudah punya akun di Kartu Prakerja tapi belum pernah lolos seleksi untuk melakukan update data."

"Nanti ketika gelombang 18 dibuka, mereka hanya tinggal ikutan dalam seleksi," tambah Louisa.

Sembari menunggu Kartu Prakerja gelombang 18 resmi dibuka, berikut ini syarat dan tata cara pendaftarannya.

Berikut ini syarat dan tata cara mendaftar Kartu Prakerja:

Syarat Daftar Kartu Prakerja

Peserta yang akan mendaftar Kartu Prakerja wajib memenuhi 3 syarat berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Berusia minimal 18 tahun.

3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

Tata Cara Daftar Kartu Prakerja dikutip dari prakerja.go.id:

Buat Akun Prakerja

- Login ke laman www.prakerja.go.id  dan klik menu Daftar Sekarang.

- Kemudian masukkan Nama Lengkap, e-mail, dan password.

- Tunggu ada notifikasi.

- Selanjutnya buka e-mail, dan ikuti petunjuk untuk melakukan verifikasi e-mail.

- Setelah verifikasi akun telah berhasil, silakan kembali ke akun Prakerja untuk selanjutnya melakukan pendaftaran.

Daftar Kartu Prakerja:

- Pastikan sudah memiliki akun, masuk ke laman www.prakerja.go.id.

- Klik 'Login' atau Masuk dengan mengisikan e-mail dan password.

- Kemudian masukan nomor KTP dan tanggal lahir, dan klik Berikutnya.

- Lengkapi data diri di antaranya nama lengkap, alamat e-mail, alamat tempat tinggal alamat domisili, pendidikan, status kebekerjaan, dan unggah swafoto sambil memegang KTP.

Langkah selanjutnya dalam pembuatan Kartu Prakerja adalah mengikuti tes.

Tes Kartu Prakerja

Tes ini bertujuan untuk mengenali kompetensi dan potensi yang kamu miliki. 

Tes berisi 18 soal yang harus dikerjakan dalam waktu maksimal 25 menit.

Soal yang diujikan berupa soal matematika, pengurutan instruksi, dan pemahaman bacaan non-sastra.

Penggunaan alat bantu corat-coret seperti kertas, pensil/pulpen diperbolehkan untuk menyelesaikan soal.

Setelah isi tes, hasil tes akan dievaluasi, mohon menunggu sebentar sekitar lima menit.

Jika sudah lima menit belum ada perubahan, silahkan klik tombol Refresh.

Kemudian, Anda akan mendapat notigikasi hasil tes lolos/gagal.

Waspada Penipuan Kartu Prakerja

Calon peserta Kartu Prakerja agar berhati-hati apabila menerima informasi mengenai Kartu Prakerja.

Bisa jadi informasi yang beredar adalah salah satu modus penipuan.

Oleh karenanya, calon peserta diimbau untuk melakukan pendaftaran Kartu Prakerja hanya melalui situs resmi di www.prakerja.go.id.

Pastikan juga untuk tidak memberikan data pribadi seperti NIK (Nomor Induk Kependudukan), nomor KK (Kartu Keluarga), nomor HP, alamat email, atau data pribadi lainnya kepada pihak yang tidak bertanggung jawab.
ㅤㅤ
Alamat situs Kartu Prakerja yang resmi hanya www.prakerja.go.id (perhatikan situs diakhiri dengan go.id).

Baca juga: Daftar Kartu Prakerja Gelombang 18 Hanya di www.prakerja.go.id, Ini Bocoran Waktu Pendaftarannya

Apa itu Kartu Prakerja?

Dikutip dari prakerja.go.id, program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan.

Kartu Prakerja tidak hanya untuk mereka yang sedang mencari pekerjaan, tetapi juga untuk pekerja/buruh yang terkena PHK dan pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Tujuan dari program Kartu Prakerja ini adalah untuk mengembangkan kompetensi angkatan kerja, meningkatkan produktivitas dan daya saing angkatan kerja, serta mengembangkan kewirausahaan.

Kartu Prakerja tidak dapat diberikan kepada:

- Pejabat Negara;

- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

- Aparatur Sipil Negara;

- Prajurit Tentara Nasional Indonesia;

- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

- Kepala Desa dan perangkat desa;

- Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

(Tribunnews.com/Maliana/Yurika)

Berita lain terkait Kartu Prakerja

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas