Kata Pengamat Intelijen soal Dana Rp 2 Triliun Milik Keluarga Akidi Tio: Butuh Penelusuran Rekening
Pengamat intelijen Ridlwan Habib buka suara soal dana Rp 2 triliun milik keluarga Akidi Tio, sebut butuh penelusuran rekening.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Pengamat Intelijen dan Peneliti Kajian Strategis Intelijen dari Universitas Indonesia (UI), Ridlwan Habib, ikut menanggapi soal keberadaan dana sumbangan Rp 2 triliun milik keluarga Akidi Tio.
Menurut Ridlwan, seharusnya para pemangku kepentingan seperti Kapolda dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan bisa lebih dulu memastikan keberadaan uang tersebut.
Caranya, dengan meminta bantuan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menelusuri rekening terkait.
Namun, Ridlwan memahami, jumlah uang yang sangat fantastis ini bisa saja membuat beberapa proses pengecekan terlewatkan.
Baca juga: Keluarganya Dituding Buat Gaduh, Menantu Akidi Tio: Yang Penting Realitanya, Tunggu Saja
"Iya idealnya seperti itu (melakukan pengecekan rekening terlebih dahulu, red), tetapi barangkali kita memahami situasi psikologisnya karena Covid-19."
"Kemudian tiba-tiba ada seorang dermawan datang dengan nilai yang sangat fantastis."
"Mungkin saja ada proses yang terlewat, yakni proses cek background atau rekam jejak itu," kata Ridlwan, dikutip dari tayangan YouTube tvOne, Selasa (3/8/2021).
Ridlwan menuturkan, seharusnya Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumatera Selatan bisa meminta bantuan kepada DJP.
Sebab, DJP memiliki seorang intelijen pajak yang ahli dalam melakukan penelusuran rekening.
Terlebih, penelusuran mereka bersifat legal dan terlindungi oleh hukum perpajakan Indonesia.
"Kalau memang dibutuhkan, Forkopimda, dimana ada Kapolda, Danrem, dan perangkat Pemda Sumsel, itu bisa minta bantuan ke Direktorat Jenderal Pajak karena ada Direktorat Intelejen."
"Jadi jangan lupa sekarang ini kita punya intelijen pajak dan mereka sangat terlatih melakukan penelusuran rekening."
Baca juga: Suami Anak Akidi Tio Tegaskan Dana Rp 2 Triliun Ada di Bank Singapura, Minta Publik Bersabar
"Melakukan penelururan forensik digital terhadap jejak-jejak rekening seseorang dan itu legal karena mereka dilindungi oleh hukum perpajakan kita," ujar Ridlwan.
Untuk itu, dari penelusuran tersebut, Forkopimda Sumsel bisa memastikan kebenaran dananya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.