Ombudsman Temukan 60 Persen Penyimpangan Prosedur pada CPNS 2019
Maladministrasi yang paling banyak dalam proses CPNS, kata Robert, adalah penyimpangan prosedur.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mengungkapkan pihaknya menemukan sejumlah maladministrasi dalam penyelenggara seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil pada tahun 2019 lalu.
Robert menjelaskan maladministrasi tersebut adalah perilaku atau perbuatan yang melawan hukum, menyimpang dari prosedur, menyalahgunakan kewenangan, tidak kompeten, tidak patut, ada penundaan berlarut kemudian diskriminasi.
Maladministrasi yang paling banyak dalam proses CPNS, kata Robert, adalah penyimpangan prosedur.
Baca juga: Cara Mengajukan Sanggah CPNS 2021 dan Hal yang Harus Diketahui Sebelum Ajukan Sanggah
"Dalam konteks seleksi CPNS di tahun 2019, kami mencatat bahwa bentuk maladministrasi yang paling dominan adalah penyimpangan prosedur. 60 persen ditemukan dalam beberapa bentuk penyimpangan prosedur," ujar Robert dalam konferensi pers virtual, Selasa (3/7/2021).
Sementara yang kedua adalah inkompetensi terutama dari pihak penyelenggara atau pansel. Maupun instansi yang membuka formasi seleksi CPNS.
"Ini tidak kompeten dalam proses seleksi ini 16 persen," ucap Robert.
Sementara yang ketiga adalah penundaan berlarut. Kemudian tidak memberikan pelayanan dan sebagainya.
Baca juga: Cara Mengajukan Sanggahan CPNS 2021 di sscasn.bkn.go.id, Simak Ketentuannya
Pada seleksi CPNS 2019 lalu, Ombudsman membuka posko pengaduan. Saat itu Ombudsman menjadi bagian dari pansel sebagai tim pengawas.
Sementara pada 2020 lalu, tidak ada pelaksanaan seleksi CPNS karena pandemi Covid-19.
"Tahun ini ombudsman berada di luar dan di atas. Ini penting untuk menjaga independensi sendiri agar kemudian bekerja secara mandiri ya," pungkas Robert.