Pinangki Dijebloskan ke Sel Lapas Wanita Tangerang, Kini Lepas Hijab
Setelah hampir sebulan kasusnya inkrah, Pinangki akhirnya dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pinangki Sirna Malasari akhirnya resmi dijebloskan ke sel tahanan Lapas Kelas II A Tangerang. Setelah hampir sebulan kasusnya inkrah, ia akhirnya dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
”Dieksekusi pukul 14.00 siang tadi di Lapas Kelas II A Tangerang,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budi Santoso kepada wartawan, Senin (2/8/2021).
Kejari membagikan foto pada saat Pinangki dieksekusi. Dalam foto tersebut terlihat penampilan Pinangki yang berbeda dibanding sebelumnya.
Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung itu tampak memakai rompi tahanan Kejaksaan berwarna merah muda.
Namun, ia tidak menggunakan jilbab sebagaimana yang biasa ia pakai di persidangan.
Selama persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pinangku memang selalu memakai jilbab. Bahkan mulai dari sidang perdana hingga vonis.
Penampilan Pinangki yang tidak berjilbab ini sama seperti ketika pertama kali namanya mencuat.
Termasuk saat foto dengan Djoko Tjandra yang kemudian menguak skandal suap.
Kemudian pada saat ia mulai diproses hukum serta ditahan, Pinangki belum memakai jilbab. Jilbab tampak mulai dikenakan pada sidang perdana di Pengadilan Tipikor.
Baca juga: Jaksa Pinangki Lepas Hijab Saat Dieksekusi ke Lapas Wanita Tangerang
Pinangki merupakan seorang jaksa yang terlibat kasus dugaan suap USD 500 ribu. Suap itu berasal dari Djoko Tjandra yang merupakan buronan Kejaksaan Agung.
Lebih ironisnya, suap itu bertujuan agar Jaksa Pinangki membantu mengurus perkara hukum Djoko Tjandra.
Baca juga: Tampil Syari Disidang, Kini Pinangki Kembali Lepas Hijab Usai Dieksekusi ke Lapas Wanita Tangerang
Tak hanya suap, Pinangki juga diduga melakukan pencucian uang serta pemufakatan jahat untuk menyuap pejabat Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung.
Hukuman Didiskon
Pinangki dihukum 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Jauh lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 4 tahun penjara.