Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pinangki Dijebloskan ke Sel Lapas Wanita Tangerang, Kini Lepas Hijab

Setelah hampir sebulan kasusnya inkrah, Pinangki akhirnya dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pinangki Dijebloskan ke Sel Lapas Wanita Tangerang, Kini Lepas Hijab
Foto kolase Tribunnews.com
Jaksa Pinangki saat dieksekusi ke Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Tangerang tanpa hijab (kiri) dan saat berhijab ketika menjalani persidangan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pinangki Sirna Malasari akhirnya resmi dijebloskan ke sel tahanan Lapas Kelas II A Tangerang. Setelah hampir sebulan kasusnya inkrah, ia akhirnya dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

”Dieksekusi pukul 14.00 siang tadi di Lapas Kelas II A Tangerang,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budi Santoso kepada wartawan, Senin (2/8/2021).

Kejari membagikan foto pada saat Pinangki dieksekusi. Dalam foto tersebut terlihat penampilan Pinangki yang berbeda dibanding sebelumnya.

Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung itu tampak memakai rompi tahanan Kejaksaan berwarna merah muda.

Namun, ia tidak menggunakan jilbab sebagaimana yang biasa ia pakai di persidangan.

Selama persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pinangku memang selalu memakai jilbab. Bahkan mulai dari sidang perdana hingga vonis.

Eks Jaksa Pinangki ketika menjalani proses eksekusi di Lapas Kelas IIA Tangerang, Banten pada Senin (2/8/2021) siang. (Dokumen: kejaksaan RI)
Eks Jaksa Pinangki ketika menjalani proses eksekusi di Lapas Kelas IIA Tangerang, Banten pada Senin (2/8/2021) siang. (Dokumen: kejaksaan RI) (Dok Kejagung)

Penampilan Pinangki yang tidak berjilbab ini sama seperti ketika pertama kali namanya mencuat.

Berita Rekomendasi

Termasuk saat foto dengan Djoko Tjandra yang kemudian menguak skandal suap.

Kemudian pada saat ia mulai diproses hukum serta ditahan, Pinangki belum memakai jilbab. Jilbab tampak mulai dikenakan pada sidang perdana di Pengadilan Tipikor.

Baca juga: Jaksa Pinangki Lepas Hijab Saat Dieksekusi ke Lapas Wanita Tangerang

Pinangki merupakan seorang jaksa yang terlibat kasus dugaan suap USD 500 ribu. Suap itu berasal dari Djoko Tjandra yang merupakan buronan Kejaksaan Agung.

Lebih ironisnya, suap itu bertujuan agar Jaksa Pinangki membantu mengurus perkara hukum Djoko Tjandra.

Baca juga: Tampil Syari Disidang, Kini Pinangki Kembali Lepas Hijab Usai Dieksekusi ke Lapas Wanita Tangerang

Tak hanya suap, Pinangki juga diduga melakukan pencucian uang serta pemufakatan jahat untuk menyuap pejabat Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung.

Hukuman Didiskon

Pinangki dihukum 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Jauh lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 4 tahun penjara.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas