Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pinangki Dijebloskan ke Sel Lapas Wanita Tangerang, Kini Lepas Hijab

Setelah hampir sebulan kasusnya inkrah, Pinangki akhirnya dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pinangki Dijebloskan ke Sel Lapas Wanita Tangerang, Kini Lepas Hijab
Foto kolase Tribunnews.com
Jaksa Pinangki saat dieksekusi ke Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Tangerang tanpa hijab (kiri) dan saat berhijab ketika menjalani persidangan. 

Namun, hukuman itu dipotong setelah Pengadilan Tinggi DKI mengabulkan banding Jaksa Pinangki.

Tak tanggung-tanggung, hukumannya dipotong 6 tahun. Dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara.

Sorotan terhadap Pinangki semakin kencang lantaran Jaksa Penuntut Umum menerima vonis tersebut dan tidak mengajukan kasasi.

Jaksa menilai hukuman itu sudah sesuai. Sejumlah kalangan mengkritik Kejaksaan Agung yang terkesan melindungi Pinangki.

Vonis banding Jaksa Pinangki diketok pada 14 Juni 2021. Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengaku menerima salinan putusan sejak 21 Juni 2021.

Pada 7 Juli atau sudah 14 hari sejak salinan putusan diterima pihak terkait, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan JPU maupun Jaksa Pinangki tidak kasasi.

Sehingga kasusnya pun inkrah.

Berita Rekomendasi

Kendati demikian, Pinangki tidak langsung dieksekusi. Kejaksaan beralasan mereka masih memastikan Jaksa Pinangki tidak mengajukan kasasi.

Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2/2021). Pinangki divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti bersalah menerima suap USD 450 ribu dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) dan melakukan TPPU, serta permufakatan jahat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2/2021). Pinangki divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti bersalah menerima suap USD 450 ribu dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) dan melakukan TPPU, serta permufakatan jahat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budi Santoso menyampaikan alasan Jaksa Penuntut Umum tak kunjung mengeksekusi Pinangki karena tengah banyak kerjaan.

Menurut Riono, beberapa pekan terakhir korps Adhyaksa tengah sibuk mengurus perkara lain.

Namun tidak dijelaskan kesibukan yang tengah dikerjakan para Jaksa.

"Pas akhir-akhir ini kebetulan kami juga sedang banyak kerjaan," kata Riono saat dikonfirmasi, Sabtu (31/7/2021).

Ia menuturkan pihaknya juga harus menjaga tenaga di tengah pandemi Covid-19 yang belum kunjung berakhir.

"Tenaga harus dijaga karena pandemi belum jelas kapan berakhir," tukasnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas