Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saat Calon Hakim Agung Aviantara Ditanya soal Sunat Vonis Pinangki dan Djoko Tjandra

Aviantara lalu menjelaskan setiap hakim seharusnya tidak boleh mengintervensi perkara yang ditangani oleh hakim lain.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Saat Calon Hakim Agung Aviantara Ditanya soal Sunat Vonis Pinangki dan Djoko Tjandra
screenshot
calon Hakim Agung Aviantara 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial RI mulai menggelar wawancara seleksi calon Hakim Agung 2021 pada Selasa (3/8/2021).

Pada sesi pertama, calon Hakim Agung Aviantara, ditanya mengenai pemotongan hukuman pengusaha Djoko Tjandra dan jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Awalnya, Wakil Ketua KY M. Taufiq HZ mendalami perihal visi misi Mahkamah Agung (MA).

Lantas, Aviantara menjelaskan bahwa visi MA adalah terwujudnya badan peradilan yang agung di Indonesia.

Dia menekankan fungsi memberikan pelayanan yang berkeadilan kepada pencari keadilan.

Baca juga: Koalisi Pemantau Peradilan Menilai 30 Persen Calon Hakim Agung Bermasalah

Aviantara juga menyoroti perihal penanganan perkara.

"Di dalam proses beracara kita harus menegakkan integritas kita sebagai hakim sehingga putusan yang dihasilkan berkeadilan bagi masyarakat. Sehingga, Mahkamah Agung ini bisa menjadi lebih dipercaya. Outcome-nya bahwa putusan-putusan kita bisa menyejahterakan masyarakat," ucap Aviantara.

Berita Rekomendasi

Kemudian Taufiq menyinggung putusan terdakwa kasus korupsi Djoko Tjandra dan Pinangki.

"Faktanya berbeda dengan apa yang kita harapkan, apa yang dicita-citakan. Seperti yang kita tahu dari berbagai sumber, seperti media, bahwa fungsi-fungsi hakim sudah berubah menjadi fungsi tukang sunat sehingga beberapa perkara belakangan ini mulai dari Pinangki, Djoko Tjandra, itu putusan yang di tingkat pertama disunat di tingkat banding. Bagaimana Anda melihat ini dari aspek kemandirian hakim dan pengawasan MA terhadap hakim di bawahnya?," ujarnya.

Aviantara lalu menjelaskan setiap hakim seharusnya tidak boleh mengintervensi perkara yang ditangani oleh hakim lain.

Selain itu, setiap hakim saat menjatuhkan putusan tentu harus mandiri tanpa terpengaruh intervensi pihak mana pun.

"Kita tunjukkan bahwa kita yang menjadi contoh, bahwa kita melakukan suatu pemeriksaan di persidangan itu kita murni adalah hukum," ucapnya.

"Tidak ada pengaruh dari pihak yang lain sehingga apa pun putusan kita bisa dipertanggungjawabkan, baik segi legal justice, moral justice, social justice, kita bisa pertanggungjawabkan," lanjutnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis eks Jaksa Pinangki selama 10 tahun penjara.

Namun pada tahap banding, majelis hakim memangkas hukuman Pinangki menjadi 4 tahun penjara pada 14 Juni 2021 lalu.

Baca juga: Profil 4 Hakim yang Potong Vonis Djoko Tjandra dan Pernah Sunat Hukuman Pinangki, Siapa Paling Kaya?

Hakim tingkat banding mengungkapkan sejumlah hal meringankan, yaitu bersangkutan telah mengakui perbuatannya dan menyesal, ikhlas dipecat sebagai jaksa, bisa diharapkan menjadi warga yang baik, dan seorang Ibu yang mempunyai anak berusia empat tahun sehingga layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang dalam masa pertumbuhan buah hati.

Sementara itu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman Djoko Tjandra dari 4 tahun 6 bulan menjadi 3 tahun 6 bulan penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas