Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

4 Kali Ikut Seleksi, Suharto Ingin Jadi Koki yang Masakannya Tak Cederai Rasa Keadilan

Dalam proses wawancara tersebut, Suharto ditanya oleh panelis terkait motivasinya hingga empat kali mengikuti proses seleksi Calon Hakim Agung tersebu

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in 4 Kali Ikut Seleksi, Suharto Ingin Jadi Koki yang Masakannya Tak Cederai Rasa Keadilan
Kompas.com/ (Getty/Independent)
Hakim.(Getty/Independent) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon Hakim Agung Kamar Pidana yang saat ini menjabat sebagai Panitera Muda Pidana Khusus pada Mahkamah Agung Republik Indonesia, Suharto, mengaku sudah empat kali mengikuti proses seleksi Calon Hakim Agung.

Namun hanya dua kali di antaranya yang memberinya kesempatan hingga proses seleksi kualitas.

Saat ini, Suharto sudah mencapai tahap akhir proses seleksi yakni wawancara terbuka.

Dalam proses wawancara tersebut, Suharto ditanya oleh panelis terkait motivasinya hingga empat kali mengikuti proses seleksi Calon Hakim Agung tersebut.

Suharto kemudian mulai menjelaskan bahwa sejak April 2016 ia sudah menjalankan tugas sebagai Panitera Muda Pidana Umum di Mahkamah Agung

Dalam kesehariannya, ia mengatakan sudah berkutat dengan tugas-tugas memberi dukungan teknis dan adminsitrasi yudisial kepada Hakim Agung. 

Selama bertugas menjadi Panitera Muda Pidana Umum, kata dia, setidaknya 1.500 salinan putusan dan 5 sampai 6 ribu salinan putusan telah ia kirim ke pengadilan pengaju sepanjang kariernya di MA tersebut.

Berita Rekomendasi

Dengan demikian, kata dia, dalam kesehariannya ia membaca dan mengamati perjalanan perkara sampai diputus dan dikirim kepada pengadilan pengaju.

Tidak hanya itu, kata dia, di sana ia juga sudah mengamati dan membaca ternyata Mahkamah Agung cukup berprestasi dalam arti masuk versus putus. 

Ia megatakan hampir 85% putusan MA bisa diputus dalam kurun 90 hari.

Namun demikian, kata dia, persoalan yang dihadapi Mahkamah Agung saat ini justru tunggakan minutasi atau proses yang dilakukan dalam menyelesaikan proses administrasi meliputi pengetikan, pembendelan serta pengesahan suatu perkara.

Baca juga: Jimly Asshiddiqie Tanya Putusan Bersejarah, Calon Hakim Agung Ini Bicara Vonis Bebas Eks Rektor IPDN

Di kamar pidana, lanjut dia, setidaknya terdapat 5 ribu sampai 7 ribu minutasi belum terkirim.

Kendala-kendala, tersebutlah, yang mendorong Suharto untuk berkontribusi mengabdikan sisa pengabdian tersebut kepada Mahkamah Agung.

Hal itu disampaikannya dalam Wawancara Terbuka Calon Hakim Agung Tahun 2021 Hari Ke-2 yang disiarkan di kanal Youtube Komisi Yudisial pada Rabu (4/8/2021).

"Ibaratnya sekarang saya sudah di dapur, Pak. Tapi saya belum menjadi koki. Saya ingin menjadi koki bagaimana masakan ini kira-kira tidak mencederai perasaan keadilan masyarakat secara legal justice, moral justice, maupun social justice," kata Suharto.

Lebih detil Suharto menjelaskan di Mahkamah Agung, ada berkas yang tinggal tanda tangan namun bisa menginap berhari-hari bahkan berbulan-bulan. 

Suharto mengatakan tidak ada korelasi signifikan, antara tugas fungsinya sebagai Panitia Muda Pidana Khusus seperti sekarang dengan kecepatan minutasi.

Tetapi, kata dia, berdasarkan statistik dari sistem informasi administrasi peradilan, tunggakan minutasi terbanyak setelah dipetakan dan beberapa kali dirapatkan oleh Ketua Muda atau Ketua Kamar Pidana justru ada pada operator dan pada Yang Mulia Hakim Agung.

"Sehingga paling tidak, konkretnya, kalau saya menjadi Hakim Agung, saya tidak berlama-lama menyelesaikan minutasi," kata Suharto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas