6 Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh dan Jarak Dekat, Tes GeNose C19 Tak Berlaku
Inilah syarat naik kereta api jarak jauh dan jarak dekat seiring Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang
Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Garudea Prabawati
2. Wajib menunjukkan sertifikat vaksin, minimal dosis pertama (fisik atau digital).
3. Tes GeNose C19 tidak diberlakukan.
4. Penumpang di bawah umur 5 (lima) tahun, tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR atau Rapid Antigen dan penumpang di bawah umur 18 (delapan belas) tahun, tidak diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksin.
5. Penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis, berdasarkan keterangan dari dokter spesialis, dapat menggunakan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Antigen.
6. Penumpang di bawah umur 12 (dua belas) tahun, dibatasi untuk sementara.
Syarat penumpang ketera api jarak dekat/lokal, komuter dan aglomerasi:
1. Hanya berlaku bagi perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan kritikal, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
2. Wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya, yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat; dan atau
3. Surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat, minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.
Berdasarkan Level PPKM
Mengutip Parapuan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, atau disingkat PPKM lagi-lagi diperpanjang.
Kali ini, pemerintah menetapkan perpanjangan PPKM Level 4, 3, dan 2 di wilayah Jawa-Bali sejak 3 Agustus hingga 9 Agustus 2021 nanti.
Selama masa PPKM, tentunya ada beberapa kebijakan terbaru terkait kegiatan perjalanan.
Peraturan yang berbeda pun diterapkan untuk perjalanan dari dan menuju wilayah PPKM pada setiap level.