Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

6 Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh dan Jarak Dekat, Tes GeNose C19 Tak Berlaku

Inilah syarat naik kereta api jarak jauh dan jarak dekat seiring Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in 6 Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh dan Jarak Dekat, Tes GeNose C19 Tak Berlaku
TribunSolo.com/ Chrysnha Pradipha
Penumpang kereta apai melintas di samping KA Mataram jurusan Pasar Senen-Solo Balapan, Stasiun Pasar Senen, Jakarta Rabu (2/6/2021) 

TRIBUNNEWS.COM - Seiring dengan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang, pelaku perjalanan harus memperhatikan sejumlah persyaratan.

Termasuk syarat naik kereta api yang terbagi dalam dua ketentuan, yakni untuk perjalanan jarak jauh dan jarak dekat.

PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah mengumumkan sedikitnya enam poin syarat naik kereta api jarak jauh.

Kemudian tiga poin syarat naik kereta api jarak dekat/lokal, komuter dan aglomerasi.

Baca juga: Syarat Penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) Rp 1 Juta, Berlaku di Wilayah PPKM Level 3 & 4

Baca juga: Anggota DPR Nilai Wajar PPKM Diperpanjang Karena Penularan Covid-19 Masih Mengancam

Seperti diberitakan, Pemerintah memperpanjang PPKM mulai 3-9 Agustus 2021.

Penumpang turun dari kereta Commuter Line (KRL) di Stasiun Manggarai, Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021). Operator melakukan pembatasan jam operasional KRL mulai pukul 04.00 WIB hingga 22.00 WIB seiring dengan diberlakukannya masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa dan Bali pada 11-25 Januari 2020 guna menekan penyebaran Covid-19. Tribunnews/Jeprima
Penumpang turun dari kereta Commuter Line (KRL) di Stasiun Manggarai, Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021). Operator melakukan pembatasan jam operasional KRL mulai pukul 04.00 WIB hingga 22.00 WIB seiring dengan diberlakukannya masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa dan Bali pada 11-25 Januari 2020 guna menekan penyebaran Covid-19. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam konferensi pers live streaming via YouTube Sekretariat Presiden, Senin (2/8/2021) menjelaskan, perpanjangan PPKM berdasarkan beberapa alasan.

"PPKM level 4 yang diberlakukan hingga 2 Agustus telah membawa kebaikan dibanding sebelumnya."

Baca juga: PPKM Diperpanjang hingga 9 Agustus 2021, Ini Syarat Melakukan Perjalanan

Baca juga: Keluhan PKL soal PPKM: Baru Kali ini Pemasukan Pagi hingga Sore Hanya Rp 7000 Saja

Berita Rekomendasi

"Oleh karena itu, dengan mempertimbangkan beberapa kondisi, pemerintah memutuskan melanjutkan PPKM level 4 di beberapa kabupaten/kota tertentu."

"Dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai kondisi masing-masing daerah," kata Jokowi.

Adapun perpanjangan PPKM juga berimbas dengan kegiatan perjalanan.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga telah mengatur ketentuan kegiatan perjalanan berdasarkan tingkat PPKM wilayah.

Begitu juga dengan persyaratan naik kereta api, KAI dalam unggahan di Twitter @KAI121 menyatakan bahwa segala ketentuan masih mengacu pada SE Kemenhub No. 58 Tahun 2021.


Syarat perjalanan naik kereta api jarak jauh:

1. Menunjukkan surat hasil negatif tes Rapid Antigen berlaku 1X24 jam atau RT-PCR yang berlaku 2X24 jam sebelum keberangkatan kereta api.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas